Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA
menyatakan apresiasinya atas kesediaan Walikota Jambi mencabut SK
beberapa orang Kepala Sekolah SMA di Kota Jambi yang dilantik beberapa
waktu yang lalu. Hal tersebut dinyatakan
oleh Zola kepada para wartawan yang mewawancarainya usai pertemuan
Gubernur Jambi dengan Wakil Walikota Jambi, H.Abdullah Sani dan
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo di Rumah Dinas Gubernur
Jambi, Sabtu (2/7).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Jambi didampingi oleh
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap dan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi, H.Rahmad Derita Harahap.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, Walikota
Jambi,H.Sy. Fasha melantik beberapa orang kepala sekolah SMA di Kota
Jambi. Demikian pula Bupati Merangin, H.Al Haris juga melakukan hal yang
sama di Kabupaten Merangin.
Selaku Gubernur Jambi, Zumi Zola meluruskan bahwa
pelantikan tersebut harus ditinjau ulang, karena berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, SLTA (SMA
dan SMK) menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, yang sebelumnya
merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota. Dan, saat ini, peralihan
SLTA dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Jambi sedang
dalam proses, dan akan diberlakukan mulai Januari 2017.
Setelah mendapat arahan dari gubernur, Bupati Merangin, Al Haris menyatakan akan mencabut SK tersebut.
"Kita menindaklanjuti surat dari Menteri Dalam Negeri
masalah SK Kepala Sekolah SMA/SMK. Alhamdulillah, hari ini kita sudah
menerima. Pak Wakil Walikota, Pak Sekda Kota Jambi menyampaikan
pandangannya," ujar Zola.
"Alhamdulillah saya berterimakasih, Pak Walikota, beliau
bersedia untuk mencabut SK-nya. Jadi, saya pikir ini tidak akan menjadi
masalah lagi, dan ini kita laporkan kepada Menteri Dalam Negeri, baik
itu Bupati Merangin maupun Walikota Jambi sudah
mematuhi poin ketiga dari Surat Menteri Dalam Negeri, untuk mencabut
SK-nya," lanjut Zola.
Ketika ditanya kapan SK tersebut akan dicabut, Zola mengatakan bahwa pencabutan itu akan segera dilakukan.
"Pencabutan akan segera dilakukan, karena sesuai dengan
suratnya, seperti itu, segera, dan pada intinya sudah di-ok-kan oleh Pak
Walikota. Kalau Pak Bupati Merangin dari kemarin-kemarin sudah ok,
sudah dicabut juga. Mudah-mudahan kedepan tidak
masalah, khususnya dalam masa transisi ini, sampai Oktober (2016).
Oktober nanti, Pemerintah Provinsi Jambi akan menerima dari Pemerintah
Kabupaten/Kota, selanjutnya ada validasi, kondisi di lapangan seperti
apa," jelas Zola.
Wakil Walikota Jambi, H.Abdullah Sani menyatakan,
Pemerintah Kota Jambi akan mematuhi aturan dan mencabut SK tersebut.
"Insyaallah kami akan patuhi itu," ungkap Abdullah Sani.
Ketika ditanyakan kenapa Pemerintah Kota Jambi sempat
terkesan ngotot untuk tidak mencabut SK tersebut, Abdullah Sani
menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak ngotot, namun
mempelajarinya. "Tidak ngotot, tidak. Kita kemarin mempelajari,
bagaimana
setelah ada SK ini. Kita tidak ngotot, cuma kita pelajari," ujar
Abdullah Sani.
Tentang waktu pelaksanaan SK, Wakil Walikota Jambi ini
menyatakan bahwa SK tersebut akan dicabut sesegera mungkin. "Yang sudah
dilantik, insyaallah kita kembalikan," tandas Abdullah Sani. (Mustar
Hutapea)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE