Jambipos Online, Jambi-Puluhan pegawai
negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang
terbukti bolos kerja pada hari pertama masuk kerja PNS pascaLebaran,
Senin (11/7) mendapatkan surat peringatan pertama (SP1). Kemudian para
PNS Pemkot Jambi yang ketahuan bolos kerja juga mendapat hukuman
penundaan kenaikan pangkat dan nonjob atau dicopot dari jabatan.
“Saya minta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Jambi
langsung member SP1 kepada para pegawai yang tidak masuk kerja tanpa
alasan jelas hari ini (Senin, 11/7). Saya lihat juga banyak pegawai yang
izin cutinya terlalu lama. Tidak boleh begini. Tolong langsung kasih
SP1,” tegas Wali Kota Jambi, Syarif Fasha seusai melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke berbagai satuan kerja perangkat dinas (SKPS) di
lingkungan Pemkot Jambi, Senin (11/7).
Syarif Fasha menjelaskan, dari hasil sidak hari pertama kerja pasca
libur Lebaran, PNS di lingkungan Pemkot Jambi yang bolos mencapai 50
orang. Para PNS tersebut tidak masuk kerja dengan alasan sakit, cuti
lebaran dan alasan lainnya. Kemudian sebagian izin cuti PNS di
lingkungan Pemkot Jambi juga diduga direkayasa.
“Banyak pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Tetapi
alasan tersebut masih perlu diperiksa. Kemudian banyak juga izin cuti
yang diduga direkayasa untuk memperpanjang libur. Saya minta Kepala BKD
Kota Jambi memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai yang bolos
kerja hari ini,”katanya.
Seusai sidak tersebut, Syarif Pasha juga memanggil seluruh pegawai
yang terlambat masuk kerja. Seluruh pegawai yang terlambat masuk kerja
diberi teguran. Para pegawai yang terlambat masuk kerja akan segera
dipindahkan ke SKPD yang dekat dengan rumahnya. Kemudian para pegawai
honorer di Pemkot Jambi yang bolos kerja juga diberikan surat teguran.(SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE