Jambipos Online, Jambi-Ternyata himbauan Walikota Jambi Sy
Fasya kepada para kepala sekolah Negeri di Kota Jambi untuk tidak menerima uang
sogok dari orangtua siswa atau wali murid saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hanya pepesan kosong. Faktanya sejumah sekolah negeri di Kota Jambi tetap saja
melakukan pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus.
Berdasarkan penelusuran Jambipos
Online, modus pungli yang dilakukan oknum sekolah negeri yakni melalui uang
seragam sekolah yang hampir mencapai Rp 1,5 Juta di SMA 11 Kota Jambi, Rp 700
Ribu di SD 67 Kota Jambi dan beragam modus lainnya. Bahkan untuk masuk SD 67
Kota Jambi, J Sinaga harus membeli “kursi” Rp 400 Ribu untuk anaknya masuk SD.
Bahkan di SMA 6 Kota Jambi terungkap PPDB jalur ilegal
dipatok Rp 5 Juta. Pungli atau sogokan ini dilakukan pasca sehari pengumuman
kelulusan PPDB. Seorang wali murid di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan
Jelutung, Kota Jambi harus pasrah merogoh isi tabungan Rp 5 Juta untuk
memasukkan putrinya ke SMA 6 Kota Jambi.
Uang pelicin ini dilakukan oleh oknum guru kepada Panitia PPDB di sekolah tersebut. Modus pungli PSB di SMA 6 Kota Jambi terus terjadi
tahun ke tahun.
Tiga tahun lalu, seorang wali siswa warga Komplek Kodim Batanghari Jelutung rela
menyetor Rp 5 Juta lewat perantara oknum guru agar ponakannya bisa masuk di SMA
6 Kota Jambi.
Slogan PPDB gratis di sekolah Negeri di Kota Jambi, mulai
dari SD, SMP dan SMA hanya omong belaka. Faktanya hingga kini tak seorang pun
oknum guru, oknum kepala sekolah bahkan pihak sekolah yang melakukan pungli PPDB mendapatkan sanksi dari Walikota Jambi.
Kegiatan PPDB di Kota Jambi selama ini, sudah menjadi “lahan
basah” bagi oknum-oknum kepala sekolah, guru yang bermental koruptor. Bahkan
praktik pungli PPDB sudah menjadi rahasia umum bahkan sudah ibaratkan “kentut”
baunya tercium tapi wujudnya tak bisa dilihat.
“Sebenarnya yang membuat oknum pihak sekolah korupsi karena
orang tua siswa itu tadi. Mereka rela menyogok asalnya anaknya masuk disekolah
yang dituju. Padahal dari hasil seleksi yang dilakukan panitia, anaknya tidak layak
masuk. Namun oknum wali murid itu rela menyogok hingga Rp 5 Juta asalkan
anaknya bisa disekolah yang diinginkan tersebut,” ujar A Purba, warga
Telanaipura Kota Jambi kepada Jambipos Online, Sabtu (16/7/2016). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE