Proyek Jalan Milik Oknum Dewan Merangin Darmadi Main Proyek Bermasalah |
Jambipos
Online, Merangin-Proyek pengerasan jalan di Desa Sungai Udang SPB Kecamatan Pamenang
seharusnya membuat masyarakat setempat senang senang demi kemajuan desa
setempat. Namun warga justru sebalik nya. Bahkan proyek jalan itu jadi
pertanyaan masyarakat Sungai Udang. Pasalnya proyek tersebut tidak tepat
sasaran dikarenakan banyak jalan di desa tersebut butuh perbaikan. Yang
sehari-hari dilintaskan masyarakat.
Menurut aparat
Desa Sungai Udang (SPB) berinisial KS dan Syarif ketika
dikonfirmasi Jambipos Online
baru-baru ini mengatakan, pihaknya sebagai aparat desa setempat merasa sangat
geram dan kesal kepada pengelola proyek yang sudah masuk tanpa izin.
Apalagi
mengucapkan salam kepada aparat desa. “Mentang-mentang proyek tersebut milik oknum
Anggota Dewan Kabupaten Merangin yang bernama Darmadi sehari-hari disapa dengan
Enggol,” ujar KS.
KS juga
menambahkan proyek pengerasan jalan tersebut yang dianggarkan dana dari APBD di
Dinas Pekerja Umum Kabupaten Merangin demi meningkatkan kemajuan di Desa Sungai
Udang yang dianggarkan tahun 2016.
Proyek itu dilaksanakan
oleh kontraktor peleksana CV Musra Jaya dibawah konsultan pengawas PT. Archipta
Consultindo dengan No Kontrak 53/SPK/ KGT-PJJT/APBD CK/DPU/2016 dan nilai
kontrak tersebut tidak tercantum dipapan merk berapa nilai proyek tersebut.
“Kami menduga
proyek milik oknum anggota dewan bernama Darmadi atau disapa dengan Enggol
adalah proyek siluman karena menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan
masyarakat setempat, terangnya,” katanya.
Disisi lain BW
juga menyampaikan seharusnya proyek tersebut
memperbaiki jalan yang ada di Sungai Udang (SPB) justru sebaliknya pengelola proyek tersebut
merusak pagar sekolah SD Desa Sungai Udang
dikarenakan lingkungan tersebut akan dijadikan jalan umum.
Sedangkan
lingkaran sekolah tersebut sudah jelas untuk anak-anak berolahraga bukan
dijadikan jalan umum. “Maka kami menilai proyek oknum anggota dewan ini tidak
tepat sasaran alias menghabiskan anggaran dana APBD Kabupaten Merangin,” tegas
BW.
Jambipos Online mengkonfirmasi oknum anggota
dewan tersebut namun tidak ada di tempat. Saat dihubungi via telepon, namun
yang bersangkutan menjawab via sms yang bunyinya sms tersebut ialah “proyek
tersebut memang proyek saya, yang ngerjain Jerjani”. Sehingga berita ini
diturunkan anggota dewan tersebut selaku pemilik proyek seperti orang yang tidak
memiliki kesalahan. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE