Cek Endra bersama Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Ziady.Ist |
Cek Endra bersama Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Ziady.Ist |
Jambipos Online, Jambi-“Terima kasih bapak Cek Endra. Atas
dedikasinya dalam upaya membangun negeri Sarolangun. Di jeda transisi ini
saatnya untuk intropeksi lagi apa yang sudah diperbuat sebelumnya. Dan
sekaligus merefleksikan langkah strategis untuk keberlanjutan pembangunan
Sarolangun kedepan. Apapun hasilnya biarlah masyarakat yang menilai rekam jejak
yang telah bapak karyakan. Barokallahu
anhu,” tulis Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Ziadi mengapresiasi berakhirnya
Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun.
Pada 31 Juli masa jabatan Bupati Sarolangun Cek Endra akan berakhir.
Dan Cek Endra pun berpesan lewat wartawan atas kinerjanya selama 5 tahun ini.
Dia mengatakan bahwa setelah habis masa jabatannya dirinya akan kembali maju
mencalonkan diri sebagai Bupati Sarolangun. Sebab menurutnya masih banyak PR
yang harus diselesaikannya selama kepemimpinannya selama ini.
“Setelah lima tahun ini saya masih ingin menjadi penjabat.
Dan saya akan mencalonkan diri kembali. Saya menyampaikan pesan khusus kepada
jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Sarolangun agar pegawai bisa tetap
menjaga kedisiplinan,” ujarnya.
“Apapun yang dilakukan PNS, sorotan disiplin adalah nomor
satu bagi masyarakat. Jangan sakiti hati masyarakat dengan pelayanan yang
diluar aturan,” ujarnya.
Yang lebih penting lagi lanjutnya, adalah semangat yang
harus tetap ada di diri PNS. Sebab selama ini dari pantauannya masih banyak PNS
yang lesu dan pemalas dalam bekerja.
“Jangan itu, kita harus semangat. Sebab masyarakat itu
ingin yang tebaik, tercepat termudah bahkan perlu gratis. Itulah tugas
pemerintah, PNS pelayanan masyarakat harus iklas, karena kita digaji pemerintah
untuk melayani masyarakat. Semoga peraturan pemerintah bisa sadar akan tugas
mereka,” katanya.
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sarolangun resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati Sarolangun, Drs H
Cek Endra dan Wakil Bupati (Wabup), Drs H Pahrul Rozi MSi periode 2011-2016.
Pengumuman pemberhentian masa jabatan bupati terhitung 30
hari berakhirnya masa jabatan sejak digelarnya paripurna. Paripurna tersebut
digelar pada Senin (20/6/2016) sekitar pukul 11.30 WIB di DPRD Sarolangun.
Pengumuman pemberhentian masa jabatan H Cek Endra
disampaikan oleh salah satu unsur pimpinan, H Hapis Hasbiallah SE yang juga
menempati sebagai ketua DPD PKS Sarolangun.
"Usulan pemberhentian masa jabatan bupati diatur
undang-undang 23 tahun 2014 yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9
tahun 2015,"katanya.
Menurut H Hapis Hasbiallah, usulan pemberhentian masa
jabatan bupati H Cek Endra akan diberitahukan ke Pemprov Jambi, dan akan
diproses di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, lalu ditetapkan Plt
Bupati. (Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE