Jambipos Online-Bank Indonesia
(BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk terus
meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas
masing-masing lembaga, khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis
keuangan.
Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman antara kedua lembaga, yang
ditandatangani oleh Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, dan Ketua
Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, pada hari Kamis, 28 Juli 2016, di
Jakarta.
BI dan LPS
selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi
dan tugas masing-masing lembaga. Dengan adanya perubahan dalam struktur
sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya Undang-Undang No.9 tahun 2016
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK),
perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang
institusi di sistem keuangan Indonesia. Untuk itulah,
dilakukan penyesuaian dalam kerja sama antara BI dan LPS.
Terdapat tujuh hal yang dicakup dalam nota kesepahaman antara BI – LPS kali ini.
Pertama, penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha.
Kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas Bank.
Ketiga, pertukaran data dan/atau informasi. Keempat, pengembangan kompetensi pegawai.
Kelima, penelitian, kajian, dan/atau survei bersama.
Keenam, sosialisasi dan/atau edukasi bersama.
Ketujuh, penugasan pegawai; dan/atau penanganan pelaksanaan tugas
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara
lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT),
pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan.
Dengan
penandatanganan nota kesepahaman, kerja sama antarlembaga diharapkan
dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kerangka
hukum, perubahan tugas, fungsi dan wewenang institusi keuangan di
Indonesia.(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE