Jambipos Online, Jambi-Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada 100
koperasi berprestasi dari seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 10
koperasi mendapat anugerah Koperasi Award.
Deputi Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari,
Kamis (21/7), pagi, mengatakan, penghargaan diberikan setelah melalui
seleksi berdasarkan sejumlah persyaratan. Koperasi yang masuk tahap
seleksi pusat sebelumnya telah diseleksi pemerintah provinsi. Ada 305
koperasi yang diajukan dari 34 provinsi.
Penghargaan diberikan berdasarkan kategori jenis usaha koperasi.
"Penghargaan ini untuk melatih koperasi menjalankan prinsip-koperasi
dengan benar, dan memiliki pertumbuhan yang aman dan kontiniu sekaligus
menjadi parameter baru bagi koperasi," kata Choirul, Rabu (20/7) dalam
acara Penyerahan Penghargaan Koperasi Berprestasi dan Koperasi Award
tahun 2016 serta 78 Penerima Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM.
Penghargaan diserahkan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga didampingi
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid.
Koperasi yang meraih penghargaan tersebut adalah 15 Koperasi Simpan
Pinjam, 38 Koperasi Konsumen, 4 Koperasi Pemasaran, 12 Koperasi
Produsen, dan 21 Koperasi Jasa.
Ada pun 10 koperasi yang mendapat Koperasi Award adalah KUD Karya
Mukti (Jambi), Koppeg Setjen DPR dan Koppas Cempaka Putih (DKI Jakarta),
Kopas Kranggan dan KSP Rukun Mekar (Jawa Barat), KPRI Bina Citra Husada
dan KJKS BMT Fastabiq (Jawa Tengah), KPSP Setia Kawan Primkoppol Juanda
(Jawa Timur); Koperasi Pasar Srinandi (Bali).
"Koperasi Penerima Award
adalah Koperasi Berprestasi dengan jumlah nilai tertinggi
dimasing-masing kelompok koperasi, khususnya dalam penyerapan tenaga
kerja dan pendidikan," jelas Choirul.
Choirul mengemukakan, persyaratan dan aspek-aspek penilaian terhadap
koperasi berprestasi/Koperasi Award terbagi atas persyatan umum dan
khusus.
Persyaratan Umum adalah koperasi primer yang berbadan hukum dan tidak
memperoleh penghargaan sebagai koperasi berprestasi pada dua tahun
terakhir, koperasi yang telah melakukan langkah-langkah penyesuaian
anggaran dasar koperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE