Jambipos Online, Jambi-Maneger Komunikasi Komunitas
Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Rudi Syaf mengklarifikasi pemberitaan media
soal bentrokan dua kelompok Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di areal
perkebunan sawit PT EMAL (Sinar Mas Group) Divisi IV Kabupaten Sarolangun, Kamis
(2/6/2016) siang yang mengakibatkan tiga
Orang Rimba jadi korban luka.
“Orang Rimba yang diserang sekuriti dan karyawan PT EMAL
terdiri dari 2 kelompok yang terdiri dari 10 bubung (kepala keluarga-red) atau
sebanyak 35 jiwa. Kelompok Melimun dan Menyalim yang masing-masing 5 bubung.
Korban luka dari Orang Rimba itu yakni Besading (35) dan Menun (40). Besading
mengalami dua luka tusuk dipunggung dan luka di kepala. Sementara Menun
mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuhnya,” ujar Rudi Syaf saat jumpa pers
di kantor Warsi Jambi, Jumat (3/6/2016).
Menurut Rudi Syaf, dari laporan Robert Aritonang
(Pendamping Orang Rimba) sudah turun ke lokasi kejadian. Kini dua korban Orang
Rimba itu sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit di Sarolangun. (Baca Juga: Warga dan SAD Bentrok di PT EMAL, Empat Unit Motor Dibakar)
“Kronologis kejadian itu saat 2 kelompok Orang Rimba itu
melakukan aktivitas biasa yakni mengumpulkan brondolan buah sawit di Devisi IV
PT EMAL. Aktivitas itu sudah merupakan yang legal sesuai dengan kesepekatan
awal dengan PT EMAL. Sat 2 kelompok Orang Rimba itu memungut brondolan sawit,
sekuriti dan karyawan perusahaan ( 2 truk) menyerang Orag Rimba yang tengah
memungut brondolan itu,” ujar Rudi.
Kata Rudi, saat diserang sekurity dan karyawan PT EMAL,
Orang Rimba kelompok Melimun dan Menyalim berhamburan. Satu unit mobil carry
pick up dan 4 motor milik Orang Rimba itu dibakar oleh sekuriti dan karyawan PT
EMAL.
“Bahkan korban Menun dipukuli hingga tubuhnya lebam-lebam.
Kronologis kejadian beda dengan yang diberitakan media. Di media Orang Rimba
yang menyerang pihak perusahaan. Namun dari hasil investigasi Warsi, pihak
perusahaan yang melakukan penyerangan karena ingin brondolan itu dikuasai oleh
pihak perusahaan. Padahal dari dulu brondolan itu merupakan hak Orang Rimba 2
kelompok itu karena wilayah PT EMAl adalah wilayah domisili mereka,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, dua bulan belakangan ini ada oknum-oknum dari
perusahaan yang melarang Orang Rimba kelompok Melimun dan Menyalim mengumpulkan brondolan
sawit di areal perkebunan PT EMAL. “Sejak perusahaan itu dibeli oleh Sinar Mas
Group, larangan itu muncul. Karena brondolan itu memiliki nilai jual, sehingga
pihak perusahaan ingin langsung menguasainya,” ujarnya.
Persoalan Mendasar
Menurut Rudi Syaf, kejadian yang menimpa Orang Rimba itu
kini sudah diselesaikan secara Adat Orang Rimba. Pihak PT EMAL mengganti rugi
segala kerugian yang dialami Orang Rimba termasuk uang perobatan kedua korban
Orang Rimba.
“Ganti rugi kepada Orang Rimba itu meliputi 1000 helai kain
panjang, 1 unit mobil carry pick up, 4 motor dan perobatan 2 korban. Ada juga
niap-niat perusahaan ingin mengusir Orang Rimba di wilayah PT EMAL ke Bukit 12.
Padahal kelompok Orang Rimba Melimun dan Menyalim cintai damai dan anti
kekerasan. Mereka hanya meminta lahan 2,5 hektar untuk satu KK untuk bertani.
Namun pihak PT EMAL tak menyanggupinya,” ujarnya.
Menurut Rudi Syaf, perusahaan berbasis kebun kelapa sawit terbesar
di Indonesia (Sinar Mas Group) untuk kemungkinan pailit adalah kecil. Semua
sudah diterapkan sesuai prosedur RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil
(RSPO) dan ISPO serta etos kerja sangat tinggi. Sehingga kejadian yang dialami
Orang Rimba adalah kriminal yang harus dicegah sedini mungkin.
KKI Warsi juga mendukung penyelesaian konflik dengan Orang
Rimba dilakukan dengan hukum adat Orang Rimba. Namun persoalan mendasar (kebutuhan
hidup Orang Rimba) dari permasalahan itu harus ditangani secara serius oleh pihak perusahaan
dan pemerintah. (Asenk Lee Saragih).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE