Jambipos Online, Jambi-Walikota Jambi H Syarif Fasha bersama jajaran Polresta Jambi dan Satpol PP
Kota Jambi melakukan penggrebekan kesebuah rumah di wailayah Kelurahan
Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi yang dijadikan sebagai tempat
pengumpulan daging babi hutan (celeng).
Barang bukti daging
illegal dan sejumlah orang diamankan di Polrestas Jambi, Sabtu
(11/6/2016). Pemilik Uji Simbolon umur 40 tahun pekerjaan Wirasuwasta dan isrti L. Nenggolan alamat Rt. 34 No. 45. Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan KotaBaru Kota Jambi. (JP-03)
Walikota Jambi Sy Fasha Larang Warga Menimbun Daging Celeng dan Anjing di Rumah |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE