
Barang bukti daging
illegal dan sejumlah orang diamankan di Polrestas Jambi, Sabtu
(11/6/2016). Pemilik Uji Simbolon umur 40 tahun pekerjaan Wirasuwasta dan isrti L. Nenggolan alamat Rt. 34 No. 45. Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan KotaBaru Kota Jambi. (JP-03)
![]() |
Walikota Jambi Sy Fasha Larang Warga Menimbun Daging Celeng dan Anjing di Rumah |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE