Walikota Jambi Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi hutan di kawasan mayang, Kota Jambi.Dok |
Jambipos Online, Jambi-Ketua DPRD Provinsi
Jambi Cornelis Buston bereaksi atas aksi penggerebekan sebuah rumah yang
dijadikan gudang pengumpul daging babi di kawasan Mayang Kota Jambi
oleh Walikota Syarif Fasha, pekan kemarin.
Di media sosial, pembahasan aksi itu berkembang dengan sangkaan
daging-daging sengaja dikumpulkan untuk dioplos dengan daging sapi dan
dijual kepada warga non muslim.
Menurut
Cornelis, sebenarnya tidak ada yang salah dengan pengolahan/pengepul
daging babi hutan oleh warga non muslim. Yang dilarang adalah mencampur atau
mengoplos daging babi hutan dengan daging sapi dan dijual sembarangan.
“Tapi sampai saat ini belum ada kasus oplos daging di pasaran Kota
Jambi. Jadi apa yang salah?,” ujar Cornelis dalam komentarnya di media
sosial menjawab postingan sebuah akun, Senin 13 Juni 2016.
Menurut Cornelis, usaha daging babi yang digerebek Syarif Fasha itu
telah lama berjalan. Daging babi hutan itu diketahuinya tidak dijual di Jambi,
tapi ke Medan dan Jakarta. Dan bukan untuk dioplos.
Sebaliknya Cornelis menyarankan Pemkot Jambi menyediakan rumah potong
khusus untuk dua jenis hewan yang hanya dapat dikonsumsi oleh warga non
muslim itu.
Dengan didirikannya rumah potong babi hutan dan anjing, kata politisi
Partai Demokrat itu, pemerintah dapat memantau kesehatan daging sebelum
dipasarkan, termasuk distribusinya.
“Pemkot Jambi belum menyediakan rumah potong untuk hewan babi hutan, jadi
usaha mereka selama ini usaha rumahan. Sebaiknya Pak wali segera
membantu warga non muslim untuk membangun rumah potong khusus babi hutan dan
anjing, supaya dapat dipantau kesehatan daging sebelum dipasarkan,”
lanjut Cornelis.
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama aparat dari Polresta Jambi pada
Sabtu 11 Juni 2016, menggerebek rumah pegolahan daging babi di kawasan
mayang, Kota Jambi. Dalam aksi itu diamankan 4 ton daging babi hutan yang
telah dikemas dan siap dijual.
Syarif Fasha menyatakan gudang itu ilegal. Warga resah dengan aktivitas itu, dan melapor kepada dirinya.
“Ada warga yang mengadu ke saya mengenai keberadaan gudang tersebut.
Kemudian saya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendatangi
gudang tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Fasha, pengelola gudang telah melanggar empat aturan, yakni
Perda Izin Mendirikan Bangunan, Perda Perizinan, Perda Lingkungan
Hidup, dan Perda Administrasi Kependudukan. (*)
Sumber: Inilahjambi.com
1 Komentar
kalu sudah katanya melanggar aturan, warga itu nggak ada benarnya pastilah melanggar ada juga rumah type 36 rss ada acara pakai pengeras suara padahal rumah seukuran begitu bisik2 aja dengar tapi pakai pengeras suara juga kalau ini di telisik pasti melanggar juga
BalasHapusKomentar Dilarang Melanggar UU ITE