Zumi Zola dalam Seleksi Tahap III Nirwasita Tantra Award, bertempat di Ruang Rimbawan 2 Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/6) siang.Foto Mustar Hutapea |
Zola: Upaya Pelestarian Lingkungan Harus Terus
Ditingkatkan
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,
S.TP,MA menyatakan bahwa upaya
pelestarian lingkungan hidup harus terus ditingkatkan untuk pembangunan yang
berkelanjutan. Hal tersrbut dikemukakan oleh Zumi Zola dalam Seleksi Tahap III
Nirwasita Tantra Award, bertempat di Ruang Rimbawan 2 Kantor Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/6) siang.
Provinsi Jambi masuk nominasi Nirwasita Tantra Award, yaitu
penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan bagi daerah yang berkomitmen tinggi terhadap pelestarian
lingkungan hidup. Daerah yang memperoleh Nirwasita Tantra Award direncanakan
akan diumumkan pada tanggal 18 Juli 2016.
Bagi daerah yang dinominasikan, kepala daerah tersebut
diminta untuk mempresentasikan program dan kebijakan dalam melestarikan
lingkungan, dan panelis menganalisis dan mengkritisi proram lingkungan hidup
daerah tersebut, yakni 7 orang panelis, yang terdiri dari akademisi dan pakar
lingkungan hidup, termasuk 1 orang perwakilan dari budayawan.
Ketujuh penguji/panelis tersebut adalah: 1.Prof. Lilik Budi
Prasetyo, 2.Henri Subagiyo,SH, 3.Prof. Hariadi K, 4.Prof. Suryo,AB, 5.Dr.
Suhari (juga merangkap sebagai moderator), 6.Chalid Muhammad, dan 7.TB D.
Gumelar (budayawan).
Zola menyatakan, dirinya mengakui bahwa memang banyak permasalahan
lingkungan hidup di Provinsi Jambi, namun demikian, dengan segala keterbatasan
anggaran, Pemerintah Provinsi Jambi bekerjasama dengan Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, dan dengan meminta bantuan dan arahan dari
Pemerintah Pusat, berusaha untuk melestarikan lingkungan, dengan penekanan pada
menghentikan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan serta
mempertahankan lingkungan asri yang masih tersisa.
Zola mengungkapkan 3 isu utama permasalahan lingkungan di
Provinsi Jambi, yakni:1.Kebakaran hutan dan lahan, 2.Penambangan Tanpa Izin
bahan galian emas, dan 3.Konflik lahan dan hutan.
Selanjutnya, Zola menjelaskan upaya penanggulangan
karhutla, yaitu:Deteksi dini melalui pemantauan titik panas (hotspot) setiap
hari, Memberikan informasi titik panas kepada Posko Dalkarlahut Kabupaten/Kota,
Sosialisasi/penyluhan kepada masyarakat pengguna lahan, Patroli kebakaran lahan
dan hutan, Gelar regu dalam ranngka kesiapsiagaan kebakaran lahan dan hutan, Menyiapkan
peralatan kebakaran lahan dan hutan.
Kemudian Monitoring peralatan kebakaran pada perusahaan
bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, Membuat pengumuman Gubernur
Jambi tentang pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Membuat leaflet/booklet
untuk untuk kampanye pencegahan kebakaran lahan dan hutan.
Selanjutnya Pembentukan Satgas Dalkarhutla dengan SK
Gubernur Jambi Nomor 404/Kep.Gub/BPBD-2.2/IX/2015 tanggal 7 September 2015
tanggal 7 September 2015 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Asap
akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Jambi.
Khusus dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan, Zola
menyatakan, telah dibuat sekat kanal dan rewetting, yang dilakukan oleh
perusahaan dan juga yang dibangun oleh TNI, yakni lokasi pembuatan kanal dan
embung di Desa Manis Mato Desa Pematang Buluh, Desa Sungai Cemara, Desa Puding,
Desa Sei. Panoban, Desa Sei Jabat, Desa Pematang Raman, Desa Rawasari, dan
Tahura Sekitar Tanjung.
“Provinsi Jambi juga sudah menghasilkan Perda yang melarang
membuka lahan dengan cara membakar. Namun, bukan hanya melarang, Pemprov Jambi
juga berusaha menghadirkan sousi, terutama bagi masyarakat yang bertani yang
ingin membuka lahan, yaitu Satu Eskavator Satu Kecamatan, dengan tujuan untuk
mencegah kerhutla dari pembukaan lahan yang selama ini sering dilakukan dengan
cara membakar. Namun persoalannya adalah, biaya operasional eskavator itu
mahal. Untuk itu, saya sudah mengusulkan kepada DPR RI komisi terkait, kepada
enteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Desa, agar
sebagian dari Dana Desa bisa digunakan untuk biaya operasional eskavator,
dipadukan dengan dana CSR perusahaan-perusahaan,” jelas Zola.
Dikatakann oleh Zola, Pemerintah Provinsi Jambi dan
Peerintah Kabupaten juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pembentukan
Masyarakat Peduli Sungai Batanghari, Masyarakat Peduli Api, serta kerjasama
dengan LSM yang memiliki koitmen terhadap lingkungan.
Selain melarang karhutla, lanjut Zola, pemerintah juga
berusaha menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat setempat, diantaranya dengan
penetapan Hutan Desa dan Hutan Adat, dimana masyarakat mengambil hasil hutan
nonkayu, seperti lebah dari budidaya, dan minyak urut. “Juga, selain melarang
PETI, pemerintah dan masyarakat berusaha melestarikan Lubuk Larangan, salah
satu kearifan lokal yang sangat baik untuk dipertahankan,” terang Zola.
Menyikapi Penambangan Emas Tanpa Iin (PETI), Zola
mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menggandeng Forkopimda
Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten terkait untuk membentuk tim terpadu
yang bekerja untuk melakukan kajian dan upaya penangguangan PETI. Selain itu,
Zola juga mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat, agar penambangan
emas tersebut menjadi legal, tentunya setelah memenuhi ketentuan dan
persyaratan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat dan harus dikaji apakah
sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Baik dalam menghadapi permasalahan karhutla, PETI, maupun
konflik lahan dan hutan, lanjut Zola, Pemprov Jambi dan seluruh pihak terkait
telah melakukan upaya persuasif berupa sosialisasi dan penyuluhan (melibatkan
tokoh agama dan tokoh masyarakat), dan juga usaha represif, berupa penertiban
atau razia.
Selanjutnya, Zola mengharapkan dukungan dari Pemerintah
Pusat dalam upaya pelestarian lingkungan, baik dukungan anggaran, maupun
dukungan dalam penindakan dan peegakan hukum terhadap aktivitas yang merusak
lingkungan seperti karhutla dan PETI.
Kemudian, ketujuh panelis memberikan berbagai pertanyaan,
kritik, dan saran kepada Gubernur Jambi, berkaitan dengan permasalahan dan
upaya penyelesaian permasalahan lingkungan, yang kemudian ditambahkan oleh
beberapa orang audiens.
Dalam paparan tersebut, Zola didampingi oleh Kepala Badan
Lingkungan HIdup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, Hj.Rosmeli dan Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman.( Mustar Hutapea).
Zumi Zola dalam Seleksi Tahap III Nirwasita Tantra Award, bertempat di Ruang Rimbawan 2 Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/6) siang.Foto Mustar Hutapea |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE