Jambipos Online, Merangin-Proyek dana desa Program
Kementerian Desa RI yang digulirkan untuk pembangunan desa tahun 2015 di
Kabupaten Merangin banyak diselewengkan. Namun pelaku penyelewengan dana desa
itu hingga kini belum terjerat hukum. Pihak aparat hukuim diminta proaktif
menindak lanjuti kasus-kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Merangin.
Penggunaan dana desa seperti pembangunan jalan dan jembatan
di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin terindikasi korupsi .
Dana yang dikucurkan sekitar Rp 650 Juta itu untuk Desa Jelatang hingga saat
ini seperti proyek pembangunan jalan, Gapura, Jembatan dan lainnya masih
amburadul.
Proyek tak dikerjakan dengan anggaran yang dikeluarkan.
Tampak jelas seperti pembangunan jembatan, yang sampai saat ini
belum dapat dilalui kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Hal itu tampak karena belum adanya timbunan batu atau tanah
di pangkal jembatan. Sementara anggarannya sudah habis.
Ketika ditemui Jambipos Online, Sektetaris Desa Jelatang,
Mat Tugino, sepertinya menghindar untuk memberi keterangan atas masalah
proyek tersebut. Dan juga kepala desa setiap dihubungi tidak berada ditempat,
ditelepon HP nya tidak aktif.
Salah satu warga mengatakan, mereka banyak yang tidak
dilibatkan dalam pekerjaan proyek tersebut. “Memang betul ketika rapat rencana
pembangunan kami diundang tapi setelah proyek berjalan kami sepertinya
ditinggalkan. Jadi kami tidak tau siapa yang mengerjakan dan menghabiskan dana
berapa. Kalau sudah seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar warga
desa setempat.
“Kami warga masyarakat hanya mohon agar pekerjaan yang belum
selesai agar cepat dilanjutkan lagi karena sudah bulan Juni 2016,” katanya.
(TIM-Yah-JP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE