Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Polda Jambi Ringkus Enam Bandar Narkoba Jaringan Internasional

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1466095083.jpg
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani (dua dari kanan) didampingi Wakapolda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Nugroho Aji menunjukkan barang bakti sabu-sabu di Polda Jambi, Kamis (16/6) siang. Sabu-sabu tersebut diamankan dari sebuah rumah penduduk di Desa Kampung Aro, Kecamaran Sekernan, Kabupaten Muarojambi, sekitar 30 Km dari Kota Jambi, Kamis (16/6) subuh.
Jambipos Online, Jambi-Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mebekuk enam bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) yang diduga sudah lama menjadi anggota sindikat narkoba jaringan internasional. Keenam tersangka, masing-masing, Yi (45), Rk (30), Sn (35), Ml (40), Hr (30) dan Mb (45) hingga Kamis (16/6) malam masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1,4 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka. Kemudian polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis FN berikut 42 butir peluru, satu unit mobil, 4 unit telepon genggam, sebilah keris, emas sekitar 68,97 gram dan uang tunai sekitar Rp 33 juta.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, menjelaskan, keenam bandar narkoba tersebut berhasil dibekuk dalam suatu pengerebekan di sebuah rumah, Desa Kampung Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, sekitar 30 Kilometer (Km) dari Kota Jambi, Kamis (16/6) subuh.

"Ketika anggota Satuan Ditresnarkoba Polda Jambi memeriksa rumah tersebut, berhasil ditemukan empat paket (1,4 kg) sabu-sabu senilai Rp 3,1 miliar, senjata api, peluru dan barang bukti lainnya. Keenam tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan di Polda Jambi. Kami masih memeriksa keenam tersangka," kata Yazi, di Mapolda Jambi, Kamis (16/6).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, sabu-sabu tersebut berasal dari Tiongkok. Sabu-sabu tersebut diselundupkan ke Malaysia. Selanjutnya sabu-sabu tersebut diselundupkan ke Aceh melalui kapal nelayan. Kemudian sabu-sabu tersebut dikirim dari Aceh kepada tersangka di Jambi.

Namun, kata Yazid, para tersangka mengaku tidak mengetahui pengirim sabu-sabu tersebut. Mereka hanya menerima paket sabu-sabu tersebut untuk diedarkan di Jambi.

"Kasus narkoba ini bisa terungkap setelah dilakukanpenyelidikan hampir dua bulan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui anggota jaringan ketiga tersangka di Jambi. Kami menyelidiki siapa bandar besar narkoba tersebut," tambahnya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar