Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani (dua dari kanan) didampingi Wakapolda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombespol), Nugroho Aji menunjukkan barang bakti sabu-sabu di Polda Jambi, Kamis (16/6) siang. Sabu-sabu tersebut diamankan dari sebuah rumah penduduk di Desa Kampung Aro, Kecamaran Sekernan, Kabupaten Muarojambi, sekitar 30 Km dari Kota Jambi, Kamis (16/6) subuh. |
Jambipos Online, Jambi-Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) berhasil mebekuk enam bandar narkotika dan obat-obat
berbahaya (narkoba) yang diduga sudah lama menjadi anggota sindikat
narkoba jaringan internasional. Keenam tersangka, masing-masing, Yi
(45), Rk (30), Sn (35), Ml (40), Hr (30) dan Mb (45) hingga Kamis (16/6)
malam masih ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1,4 Kilogram (Kg)
narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka. Kemudian polisi juga menyita
sepucuk senjata api jenis FN berikut 42 butir peluru, satu unit mobil, 4
unit telepon genggam, sebilah keris, emas sekitar 68,97 gram dan uang
tunai sekitar Rp 33 juta.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, menjelaskan, keenam bandar
narkoba tersebut berhasil dibekuk dalam suatu pengerebekan di sebuah
rumah, Desa Kampung Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi,
sekitar 30 Kilometer (Km) dari Kota Jambi, Kamis (16/6) subuh.
"Ketika anggota Satuan Ditresnarkoba Polda Jambi memeriksa rumah
tersebut, berhasil ditemukan empat paket (1,4 kg) sabu-sabu senilai Rp
3,1 miliar, senjata api, peluru dan barang bukti lainnya. Keenam
tersangka dan seluruh barang bukti langsung diamankan di Polda Jambi.
Kami masih memeriksa keenam tersangka," kata Yazi, di Mapolda Jambi,
Kamis (16/6).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, lanjut dia, sabu-sabu tersebut
berasal dari Tiongkok. Sabu-sabu tersebut diselundupkan ke Malaysia.
Selanjutnya sabu-sabu tersebut diselundupkan ke Aceh melalui kapal
nelayan. Kemudian sabu-sabu tersebut dikirim dari Aceh kepada tersangka
di Jambi.
Namun, kata Yazid, para tersangka mengaku tidak mengetahui pengirim
sabu-sabu tersebut. Mereka hanya menerima paket sabu-sabu tersebut untuk
diedarkan di Jambi.
"Kasus narkoba ini bisa terungkap setelah dilakukanpenyelidikan
hampir dua bulan. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui
anggota jaringan ketiga tersangka di Jambi. Kami menyelidiki siapa
bandar besar narkoba tersebut," tambahnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE