Kapolda Jambi yang baru Brigjen Pol Yazin Fanan, hasil penangkapan anggota sindikat penambangan emas liar tersebut langsung diekpos di Polda Jambi, Senin (6/6/2016).Repro Youtube |
Jambipos Online, Jambi-Tekad Kapolda Jambi yang baru
Brigjen Pol Yazin Fanan memberantas penambangan emas liar di Provinsi Jambi
akhirnya dibuktikan dalam waktu singkat. Belum sampai sepekan menjalankan tugas
menjadi Kapolda Jambi menggantikan Brigjen Pol Musyafak, Yazin Fanan sudah
memenuhi janjinya menangkap para anggota sindikat penambangan emas liar di
wilayah itu.
Hasil penangkapan anggota sindikat penambangan emas liar
tersebut langsung diekpos di Polda Jambi, Senin (6/6/2016). Yazin Fanan
mengungkapkan, hasil operasi pemberantasan penambangan emas liar sepekan ini
menangkap tiga pelaku yang menjadi sindikat pengolahan emas hasil penambangan
emas liar dengan barang bukti 4,1 kilogram (kg) emas batangan dan 12,5 kg
perak.
Tiga orang itu berhasil ditangkap Satuan Direktorat Reserse
Krimina Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi di Sarolangun dan Merangin. Ketiga
tersangka, Ferdiansyah (35), Yogi Firmansyah (40) dan Wendi (30) yang bertugas
sebagai pengolah hasil usaha penambangan emas liar masih ditahan dan diperiksa
di Polda Jambi.
Polisi juga mengamankan alat-alat pengolahan emas dari
tersangka, yakni kompor gas, tabung gas 13 kg, mangkok untuk memasak emas,
jerigen air keras, alat pencetak emas dan lima buah tabung kaca bening.
Dijelaskan, ketiga tersangka ditangkap ketika mengolah emas
hasil usaha penambangan emas liar di sebuah rumah berbentuk gudang di Kelurahan
Sukasari, Kebupaten Sarolangun, akhir pekan lalu. Kasus penangkapan pelaku
pengolahan emas hasil usaha penambangan emas liar ini masih dikembangkan.
Petugas masih mencari penadah dan pelaku penambangan emas liar tersebut.
Pengakuan tersangka Herdiansyah kepada penyidik Polda
Jambi, mereka bertugas hanya mengolah emas butiran menjadi emas batangan.
Cukong yang mempekerjakan mereka bernisial Ah masih dicari polisi.
Kapolda Jambi mengatakan, sejak Januari – Juni ini,
Polda Jambi telah berhasil menyita sebanyak 13 kg emas hasil penambangan emas
liar.
Satu kasus penangkapan anggota sindikat penambangan emas di
Merangin baru-baru ini dengan tersangka tiga, Admiral (40) dan Nazarudin (35)
sebagai pengolah emas dan Muhamamd Zen (50) orang masih diproses di Polda
Jambi. Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, 2,5 kg emas batangan
dan 8 kg perak.
Secara terpisah Muhammad Zen mengakui mendapat emas dari
para penambang emas liar, kemudian menyerahkan pengolahan emas tersebut kepada
tersangka Admiral dan Nazaruddin. Emas yang sudah diolah itu kemudian dijual ke
Padang.
“Emas batangan 2,3 kg milik saya yang menjadi barang bukti
di Polda Jambi merupakan hasil penampungan dari penambang emas liar dua pekan
terakhir. Emas batangan tersebut siap dijual ke Padang dengan harga Rp 1,8
miliar. Sedangkan barang bukti 8 kg perak siap dijual Rp 250 juta,”katanya.
(SP-JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE