Ilustrasi PNS |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jambi tetap memberlakukan larangan menerima parsel
sebagai hadiah Idul Fitri atau Lebaran di kalangan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di daerah itu. Larangan penerimaan parsel lebaran tersebut akan
dilaksanakan secara ketat menghindari adanya penyalahgunaan jabatan.
Untuk mencegah adanya PNS di lingkungan Pemprov Jambi yang menerima
parsel Lebaran, pemerintah setempat akan melakukan pengawasan secara
khusus.
"Pemprov Jambi akan konsisten memberlakukan imbauan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar
para PNS tidak menerima parsel. Aturan tersebut perlu tetap dilaksanakan
secara konsisten seperti tahun-tahun sebelumnya. Larangan menerima
hadiah berupa parsel lebaran tersebut penting dalam rangka menjaga zona
integritas pegawai pemerintah," kata Gubernur Jambi, Zumi Zola, di
Jambi, Senin (20/6/2016).
Menurut Zumi Zola, para pejabat dan PNS di lingkungan Pemrov Jambi
yang ketahuan menerima parsel akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut,
lanjut dia, bisa berupa teguran maupun sanksi administrasi. Karena itu,
PNS di lingkungan Pemprov Jambi diharapkan tidak mencoba-coba menerima
parsel lebaran secara sembunyi-sembunyi.
"PNS tidak perlu menerima hadiah lebaran berupa parsel atau hadiah
apa pun, sebab kesejahteraan PNS sudah memadai. PNS sudah mendapatkan
gaji ke-13, gaji ke-14 dan tunjangan kesejahteraan PNS daerah. Kalau PNS
tetap menerima parsel hal tersebut bisa menyebabkan terjadinya korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN)," tambahnya.
Bayar Zakat
Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi mengimbau
seluruh PNS dan kalangan profesional di Provinsi Jambi memberikan zakat
mereka untuk meringankan beban keluarga tidak mampu menghadapi Ramadan
dan Idul Fitri. Pemberian zakat tersebut hendaknya sesuai dengan
ketetapan Baznas Provinsi Jambi.
Kepala Baznas Provinsi Jambi, Aminullah Amid mengatakan, pihaknya
sudah menetapkan besar zakat di daerah itu. PNS dan kalangan profesional
berpenghasilan mulai dari Rp 3,7 juta/bulan diwajibkan membayar zakat
sebesar 2,5 persen dari gajinya setiap bulan. Pembayaran zakat tersebut
dihitung untuk 12 bulan gajian.
"Kami menetapkan target zakat di Jambi tahun ini sekitar Rp 1,6
miliar. Target tersebut dihadarapkan dari seluruh PNS di 45 satuan kerja
perangkat dinas (SKPD) di lingkungan Pemprov Jambi. Zakat tersebut akan
diberikan kepada fakir miskin, anak yatim piatu dan lembaga sosial yang
bergerak di bidang penanganan masalah sosial," katanya. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE