Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi
kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Jambi Tahun 2015. Opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya atau
empat tahun berturut-turut (quattrick). Setelah sebelumnya telah tiga tahun
berturut-turut memperoleh opini WTP, 2012, 2013, dan 2014.
Opini WTP yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi Jambi
dinyatakan oleh Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan
Pelaksanaan Evaluasi Keuangan Negara BPK RI, Bachtiar Arif, SE.Ak, M.Fin,
mewakili Anggota V BPK RI dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi
dalam rangka Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2015, bertempat di Ruang Rapat Paripurna
Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (6/6) siang.
Menanggapi opini WTP yang diperoleh oleh Pemerintah
Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh
SKPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi atas upaya yang telah dilakukan
dalam meraih WTP, apalagi, tahun 2015 merupakan tahun pertama penggunaan sistem
akuntansi berbasis akrual, serta apresiasi kepada BPK RI, khususnya BPK RI
Perwakilan Provinsi Jambi, yang telah memberi arahan kepada jajaran Pemerintah
Provinsi Jambi sehingga berhasil meraih WTP.
Zola menyatakan, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
dan aset, sama pentingnya dengan pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan,
kesehatan, dan bidang-bidang lainnya karena pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan dan aset mencerminkan penyelenggaraan pemerintaan yang transparan dan
akutabel.
Zola mengungkapkan, awal dilantik menjadi Gubernur Jambi,
dia dan Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar berkoordinasi dengan Kepala BPK
Perwakilan Provinsi Jambi berkaitan dengan upaya penyelesaian catatan BPK
terhadap pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Jambi.
Zola berpesan supaya aparatur pengelola keuangan
memanfaatkan teknologi yang berbasis teknologi informasi.
Zola memerintahkan seluruh SKPD yang instansinya mendapat
catatan dari BPK agar segera menyusun rencana aksi dan menyelesaikannya dalam
60 hari. Selain itu, Zola berharap supaya Pemerintah Kabuaten/Kota se Provinsi
Jambi semakin bertambah yang memperoleh WTP tiap tahunnya.
“Tantangan tahun ini adalah sistem akuntansi berbasis
akrual, menurut BPK, banyak yang turun. Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi
Jambi bisa mempertahankan WTP,” ujar Zola.
“Dari awal, waktu saya dilantik, banyak sekali catatan dari
BPK dan ini berpotensi kerugian negara. Oleh sebab itu, makanya saya tentukan
bahwa menindaklanjuti temuan BPK ini menjadi salah satu program kerja 100 hari
saya bersama Pak Fachrori Umar, karena kalau tidak ditindaklanjuti, akan
menjadi ke ranah hukum. Ini tanggung jawab kita. Ada administrasi yang perlu
diperbaiki dan sebagainya, dan apabila itu memang ada penyalahgunaan, dan
memang sudah harus masuk ke ranah hukum, ya memang harus masuk ke ranah hukum.
Tetapi, Pemprov Jambi harus dan wajib menindaklanjutinya. Alhamdulilah, kita
bisa mendapat WTP. Ini kerja yang sangat besar. Saya juga berterimakasih kepada
SKPD yang sudah berkomitmen untuk menidaklanjti ini,” tutur Zola.
Sebelumnya, mewakili Pimpinan BPK RI, khususnya Anggota V
BPK RI, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan
Pelaksanaan Evaluasi Keuangan Negara BPK RI, Bachtiar Arif, SE.Ak, M.Fin
menyatakan, tahun 2015 merupakan tahun pertama bagi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasil akrual, baik sistem
akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
Bachtiar Arif menyatakan, dalam laporan keuangan berbasis
akrual, tidak saja berdasarkan kas yang masuk dan keluar, tetapi juga
berdasarkan timbulnya hak dan kewajiban atas transaksi yang terjadi.
“Dengan laporan keuangan berbasis akrual, pemerintah
mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan
juga memberi manfaat bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun
pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Hal ini direfleksikan dengan
disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun 2015 kedalam 7
(tujuh) laporan, yang sebelumnya hanya disajikan dalam 4 (empat) laporan
keuangan,” ujar Bachtiar Arif.
Bachtiar Arif menjelaskan kriteria yang digunakan untuk
memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah : 1.Kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, 2.Efektivitas sistem pengendalian
internal, 3.Penerapan standar akuntansi pemerintah, dan 4. Pengungkapan yang
cukup dan memadai.
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilaksanakan
Gubernur Jambi beserta segenap jajarannya yang berhasil memperoleh Opini WTP
untuk yang keempat kali. Hal ini tentunya sangat membanggakan, mengingat tahun
anggaran 2015 merupakan tahun pertama penerapan akrual basis secara penuh, dan
pemerintah Provinsi Jambi secara konsisten telah menunjukkan komitmennya untuk
dapat menerapkan akrual basis sesuai peraturan perundangan,” ujar Bachtiar
Arif.
Namun demikian, Bachtiar Arif berpesan agar Pemerintah
Provinsi Jambi lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntailitas
laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah yang diperlukan
tehadap 3 hal, yaitu: Menerapkan sepenuhnya kebijakan akuntansi piutang untuk
penyajian Piutang Pajak secara akrual.
Mengoptimalkan kualitas dan fungsi aplikasi SIMDA untuk
Pendapatan, Piutang, Beban Persediaan dan Persediaan serta aktiva tetap.
Mengandalikan pembayaran-pembayaran atas pengadaan barang
dan jasa secara lebih cermat, agar tidak terjadi kelebihan pembayaran seperti
halnya pembayaran pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit (Non DAK) di RSUD
Raden Mattaher.
Selanjutnya, Bachtiar Arif meminta Pemerintah Provinsi
Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK, dimana
jawaban atau penjelasan terhadap rekomendasi tersebut disampaikan kepada BPK,
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
Pada kesempatan tersebut, diadakan penandatanganan Berita
Acara Laporan Hasil Pemeriksaan dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dari BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi
Jambi, kemudian dari BPK RI kepada Gubernur Jambi.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin oleh
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir.H.Cornelis Buston tersebut juga dihadiri oleh
Kapolda Jambi dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi,
para perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, para
perwakilan dari instansi vertikal di Provinsi Jambi, para pejabat terkait dalam
lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, srta para undangan lainnya. (Mustar Hutapea-Humas
Prov Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE