Jambipos Online, Merangin-Pengeroyokan Sani Bin-Bujang
Warga Muara Jernih oleh Warga Pulau Aro, AN Riki Bin Ramai tidak ada tindakan
dari pihak Mapolsek Tabir-Ulu hingga sekarang.
Hal tersebut membuat sejumlah kalangan masyarakat resah, di antara dua
desa tersebut.
Camat Tabir-Ulu Abdul Lazik bersama kasi Pem telah
memanggil petinggi (dua)desa tersebut guna memintai perdamaian dari pihak
keluarga sani dan masyrakat Muara Jernih.
Akhirnya masyarakat Muara Jernih bersama Orang Tua Sani
mengabulkan permintaan pihak kecamatan Tabir Ulu untuk berdamai. Sebelum
nya Orang tua "Sani bersikeras untuk menuntut pihak terlapor.
“Biar bagaimana pun pelaku harus dihukum pak Camat,” ujarnya.
Hukum adat tetap harus kita junjung tinggi. Apalagi Bupati Merangin H.Al Haris
S,Sos.MH telah mengukuhkan lembaga adat Kabupaten Kecamatan dan Desa saat pelantikan
kades di Tabir Serumpun beberapa waktu lalu.
Tapi hal itu belum terlaksana sesuai dengan keinginan
beliau. Camat Tabir Ulu dalam rapat pertemuan di ruang kasi pem Wahidin
beberapa waktu lalu Menekan kan kepada Kades Muara Jernih Abdul Hadi.
Jadi kepala desa itu harus bisa mengkondisikan masyarakat
jangn mendengar masukan yang tidak tidak dari masyarakat. Nah hal itu pun tidak
dilakukan penekanan terhadap pemerintah desa pulau aro untuk membayar hutang
adat yang telah disepakati bersama.
Sekarang masyarakat meminta kepada Camat Tabir Ulu untuk
menindak lanjuti ulang kasus tersebut. Agar pemerintah desa pulau aro mau
membayar hutang adat tersebut. Salah satu Warga Muara Jernih mengatakan pada
Jambipos Online.
“Apalah satu ekor kambing beras 20,dan biaya pengobatan. Kurasa
itu tidak memberatkan bagi pelaku dan pemerintah desa,” katanya. (CR-Bayhaki)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE