Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Padang Tampung Hasil Tambang Emas Liar dari Jambi


PRAKTEK PETI DI KABUPATEN SAROLANGUN.DOK

Jambipos Online, Jambi-Hasil penambangan emas liar di Provinsi Jambi selama ini lebih banyak dijual ke wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Para penambang emas liar hanya mencari dan menambang emas di Jambi. Pengolahan hasil tambang emas liar menjadi emas batangan di Jambi dilakukan para pengolah emas bekerja sama dengan oknum-oknum pemilik toko emas yang merangkap sebagai panadah. Sedangkan penjualan emas batangan ke Padang dilakukan oknum pemilik toko emas.

“Hasil penambangan emas liar di wilayah Merangin, Jambi diolah di Kota Bangko, Merangin. Para penambang menjual biji emas kepada pemilik toko emas. Kemudian pemilik toko emas bekerja sama dengan pengolah menjadikan emas batangan. Selanjutnya pemilik toko emas menjual emas batangan ke Padang,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Jambi, KomisarisPolisi (Kompol) Wirmanto di Jambi, Selasa (1/6/2016) terkait ekpose hasil razia penambangan emas liar di Jambi.

Menurut Wirmanto, penyidik Polda Jambi hingga Selasa (1/6) masih menahan dan memeriksa tiga orang tersangka penampung, pengolah dan penjual hasil penambangan emas liar di wilayah Merangin, Jambi. Ketiga tersangka, Admiral (40) dan Nazarudin (35) sebagai pengolah emas dan Muhamamd Zen (50) sebagai pemilik toko emas merangkap penampung dan penjual hasil penambangan emas liar.

Dijelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan ketika Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan razia penambangan emas liar di beberapa tempat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2,5 kg emas batangan dan 8 kg perak dari para tersangka.

Wirmanto mengatakan, selama melakukan operasipemberantasan penambangan emas liar di beberapa kabupaten di Jambi tahun ini, Polda Jambi sudah berhasil mengamankan sebanyak 13 kg emas hasil penambangan emas liar. Sedangkan kasus penambangan emas liar di daerah itu yang berhasil diungkap sebanyak tujuh kasus. Tersangka yang berhasil diproses secara hokum sebanyak 3 orang.

“Pemberantasan penambangan emas liar di Jambi terus ditingkatkan karena usaha-usaha penambangan emas di Jambi banyak merusak lingkungan dan menyebabkan bencana banjir maupun longsor. Kemudian sudah cukup banyak penambang emas liar yang tewas akibat tertimbun longsor di lokasi menambangan,” katanya.

Sementara itu pengakuan tersangka Nazaruddin kepada penyidik Polda Jambi, Dia dan rekannya Admiral mendapatkan biji emas hasil penambangan emas liar dari pemilik toko, Muhammad Zen di Kota Bangko. Selanjutnya biji emas tersebut mereka olah menjadi emas batangan dan dikembalikan lagi kepada Muhammad Zen. Mereka hanya mendapat upah pengolahan emas tersebut.

Secara terpisah Muhammad Zen mengakui, Dia mendapat emas dari para penambang emas liar. Dia menyerahkan pengolahan emas tersebut kepada tersangka Admiral dan Nazaruddin. Selanjutnya hasil pengolahan emas menjadi emas batangan tersebut dijual ke Padang.

“Emas batangan 2,3 kg milik saya yang menjadi barang bukti di Polda Jambi merupakan hasil penampungan dari penambang emas liar dua pekan terakhir. Emas batangan tersebut siap dijual ke Padang dengan harga Rp 1,8 miliar. Sedangkan barang bukti 8 kg perak siap dijual Rp 250 juta,” katanya. (JP-03) 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar