PRAKTEK PETI DI KABUPATEN SAROLANGUN.DOK |
Jambipos Online, Jambi-Hasil penambangan emas liar di Provinsi Jambi
selama ini lebih banyak dijual ke wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Para
penambang emas liar hanya mencari dan menambang emas di Jambi. Pengolahan hasil
tambang emas liar menjadi emas batangan di Jambi dilakukan para pengolah emas
bekerja sama dengan oknum-oknum pemilik toko emas yang merangkap sebagai
panadah. Sedangkan penjualan emas batangan ke Padang dilakukan oknum pemilik
toko emas.
“Hasil penambangan emas liar di wilayah Merangin, Jambi
diolah di Kota Bangko, Merangin. Para penambang menjual biji emas kepada
pemilik toko emas. Kemudian pemilik toko emas bekerja sama dengan pengolah
menjadikan emas batangan. Selanjutnya pemilik toko emas menjual emas batangan
ke Padang,” kata Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerangan Masyarakat (Penmas)
Polda Jambi, KomisarisPolisi (Kompol) Wirmanto di Jambi, Selasa (1/6/2016) terkait
ekpose hasil razia penambangan emas liar di Jambi.
Menurut Wirmanto, penyidik Polda Jambi hingga Selasa (1/6)
masih menahan dan memeriksa tiga orang tersangka penampung, pengolah dan
penjual hasil penambangan emas liar di wilayah Merangin, Jambi. Ketiga
tersangka, Admiral (40) dan Nazarudin (35) sebagai pengolah emas dan Muhamamd
Zen (50) sebagai pemilik toko emas merangkap penampung dan penjual hasil
penambangan emas liar.
Dijelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan ketika
Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan
razia penambangan emas liar di beberapa tempat di Kabupaten Merangin, Provinsi
Jambi. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2,5 kg emas batangan
dan 8 kg perak dari para tersangka.
Wirmanto mengatakan, selama melakukan operasipemberantasan
penambangan emas liar di beberapa kabupaten di Jambi tahun ini, Polda Jambi
sudah berhasil mengamankan sebanyak 13 kg emas hasil penambangan emas liar.
Sedangkan kasus penambangan emas liar di daerah itu yang berhasil diungkap
sebanyak tujuh kasus. Tersangka yang berhasil diproses secara hokum sebanyak 3
orang.
“Pemberantasan penambangan emas liar di Jambi terus
ditingkatkan karena usaha-usaha penambangan emas di Jambi banyak merusak
lingkungan dan menyebabkan bencana banjir maupun longsor. Kemudian sudah cukup
banyak penambang emas liar yang tewas akibat tertimbun longsor di lokasi
menambangan,” katanya.
Sementara itu pengakuan tersangka Nazaruddin kepada
penyidik Polda Jambi, Dia dan rekannya Admiral mendapatkan biji emas hasil
penambangan emas liar dari pemilik toko, Muhammad Zen di Kota Bangko.
Selanjutnya biji emas tersebut mereka olah menjadi emas batangan dan
dikembalikan lagi kepada Muhammad Zen. Mereka hanya mendapat upah pengolahan
emas tersebut.
Secara terpisah Muhammad Zen mengakui, Dia mendapat emas
dari para penambang emas liar. Dia menyerahkan pengolahan emas tersebut kepada
tersangka Admiral dan Nazaruddin. Selanjutnya hasil pengolahan emas menjadi
emas batangan tersebut dijual ke Padang.
“Emas batangan 2,3 kg milik saya yang menjadi barang bukti
di Polda Jambi merupakan hasil penampungan dari penambang emas liar dua pekan
terakhir. Emas batangan tersebut siap dijual ke Padang dengan harga Rp 1,8
miliar. Sedangkan barang bukti 8 kg perak siap dijual Rp 250 juta,”
katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE