Ilustrasi Lelang Jabatan Sarat KKN? |
Jambipos Online, Jambi-Lelang jabatan yang diprakarsai
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi yang diamini Gubernur Jambi H
Zumi Zola hanya merupakan lelang jabatan “abal-abal”. Hal itu terungkap dari
minimnya peminat lelang jabatan yang dilakukan. Lelang jabatan itu hanya
dilakukan dan strategi segelintir kelompok yang dekat dengan penguasa.
Lelang jabatan yang sudah dibuka selama dua pekan ini,
terindikasi hanya untuk menaikkan nilai tawar yang ujung-ujungnya “setoran”
kepada pejabat tertentu. Lelang jabatan yang diamini Gubernur Jambi Zumi Zola
dinilai kurang tepat mengingat adanya pemangkasan atau pengurangan DAK untuk
Provinsi Jambi tahun ini mencapai Rp 15,4 miliar.
Semestinya kinerja staf Gubernur Jambi harus kreatif dalam
menggunakan anggaran yang bisa bersentuhan langsung dengan kepentingan
masyarakat. Misalnya pembangunan sarana jalan dan infrastruktur lainnya.
Seharusnya Provinsi Jambi memperoleh DAK sekitar Rp 156
miliar tahun ini. Namun akibat pemotongan sekitar 10 persen, Jambi hanya
memperoleh DAK sekitar Rp 140,6 miliar. Tentunya ini harus menjadi perhatian
Gubernur Jambi H Zumi Zola terkait dengan lelang jabatan yang membuat kinerja
pejabat yang jabatannya dilelang terganggu.
Demikian rangkuman sejumpah pendapat sumber terkait dengan
bergulirnya lelang jabatan, yang mengakibatkan pejabat yang posisi jabatannya
dilelang “galau” dalam melakukan program. Saat ini juga pembantu Gubernur Jambi
H Zumi Zola yang posisi jabatannya dilelang pasrah dengan kondisi tersebut.
Sejumlah pejabat yang posisinya dilelang mengaku tak
simpatik dengan kebijakan yang diprakarsai sekelompok orang yang dekat dengan
penguasa tersebut.
Pejabat itu juga pasrah dan kurang bergairah dalam menjalankan
program pada instansi yang dia pimpin.
Terpisah, pengamat ekonomi dari Universitas Jambi (Unja),
Pantun Bukit mengatakan, Pemprov Jambi kini membutuhkan pembantu Gubernur Jambi
yang kreatif dan memiliki kinerja yang baik.
Pantun juga menyarankan kepada Gubernur Jambi H Zumi Zola
untuk mempertahankan kepala dinas atau pembantunya yang kinerjanya profesional
dan memiliki loyalitas serta memiliki ilmu dibidang jabatan yang dipangku.
(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE