Ilustrasi Minum Tuak |
Jambipos Online, Merangin-Satuan Reserse Kriminal Polsek
Tabir Ulu berhasil mengamankan salah satu penyakit masyarakat (pekat) di Desa Muara
Jernih yaitu perjudian bliyard dan minuman tuak. Lokasinya di tebing tinggi
depan musholla Almuhajirin Desa Muara Jernih Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Dalam operasi pekat tersebut Satuan Reserse Krimaminal Polsek
Tabir Ulu melalui Ropii dan rombongan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa
ada perjudian bliyard dan minuman tuak pada siang dan malam hari. Padahal lokasi
perjudian tersebut berdekatan dengan mushalla. Dimana tempat warga shalat
taraweh dan tadarus.
Satuan Resersa Kriminal Polsek Tabir Ulu langsung turun ke
lapangan dan memberhetikan aktifitas perjudian itu. “Sebelumnya hanya ada
minuman yang sangat meresahkan warga yang sholat di mushalla. Tapi
ditambah lagi dengan meja bliyard,” kata salah seorang warga kepada polisi.
“Kami tidak melarang hal tersebut. Tapi yang penting tau
aturan jangan di bulan puasa ini,” katanya.
Kapolsek Tabir Ulu IPTU Rasiman telah memberi selebaran
bahwa dilarang keras membuka rumah makan dan perjudian pada bulan suci, tapi
ada juga yang melanggar akan ditindak tegas oleh Kapolsek dan camat Tabir Ulu.(Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE