Jambipos Online, Merangin-Kasus kecelakaan yang melibatkan
Kepala BKD Merangin Hazwar, masih terus diselidiki oleh Polres Merangin. Bila
terbukti bersalah dalam kecelakaan yang mengakibatkan dua warga kritis
itu, Maka Hazwar bisa terancam hukuman penjara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Merangin AKBP Munggaran
Kartayuga SIK kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016). Menurutnya saat ini polisi
belum menyimpulkan kasus yang terjadi Senin (6/6/2016) lalu.
Namun pihak Polres Merangin sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yakni Hazwar.
“Bila terbukti bersalah maka Hazwar akan diancam dengan
pasal 310 ayat 1 karna kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan
kerusakan kendaraan atau barang. Sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau
denda paling banyak Rp 1.000.000. Tapi nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan
terhadap terlapor Hazwar. Jika terbukti bersalah sanksi jelas ada,” jelas Munggaran.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas itu terjadi,
Senin (6/6) sekitar pukul 08.20 WIB. Kecelakaan ini melibatkan antara satu unit
sepeda motor dan mobil yang dikendarai Kepala BKD Merangin. Akibatnya, korban
pengendara motor kritis. Peristiwa ini terjadi di tikungan depan bakso Gajah
Mada (GM) Kelurahan Pasar Atas.
Haswar (56) Kepala BKD mengendarai Toyota Hilux BH 9223 FV.
Dia menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5253 PH yang dikendarai Yunus
(34) membonceng Reno (13) warga Salambuku, Kecamatan Batang Mesumai. (CR-BAYHAKI)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE