Proyek Pengembangan Infrastruktur Ekonomi (PIE) di Desa Muaro Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Merangin. Foto Jampos Online |
Jambipos Online, Merangin-Kejaksaan Negeri Bangko diminta
untuk segera mengusut proyek Pengembangan Infrastruktur Ekonomi (PIE) di Desa
Muaro Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Merangin yang bernilai Rp 698 juta. Proyek
tersebut sarat penyimpangan.
Untuk memberantas kemiskinan, Kementerian Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Kementerian Desa) pada tahun 2015
lalu meluncurkan program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui
Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan Infrastruktur Ekonomi (PKKPM-PIE) di
sejumlah kecamatan di Kabupaten Merangin.
Namun program tersebut di kabupaten Merangin terkesan
seperti proyek siluman dan tidak tepat sasaran. Seperti salah satu proyek
Pengembangan Infrastruktur Ekonomi (PIE) dengan kegiatan pembuatan kolam ikan
yang ada di Desa Muaro Kibul, Kecamatan Tabir Barat, proyek yang berbandrol Rp
698 juta tersebut diduga syarat dengan penyimpangan.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Muaro Kibul
kepada wartawan, Jumat (10/6/2016). Sumber ini mengaku heran dengan program
tersebut. Pasalnya selain tidak sesuai dengan besarnya dana yang digelontorkan.
Pekerjaannya pun terkesan asal jadi dan mirisnya lagi sejak selesai dikerjakan
setahun lalu sampai sekarang tidak pernah dipungsikan layaknya sebuah kolam.
“Saya heran ini proyek apa tidak jelas sumber dananya dari
mana nilai kontraknya berapa dan mirisnya lagi sejak dibangun tidak pernah
dipungsikan apa lagi sekarang proyek kolam tersebut sudah amblas,” kata pria
paruh baya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara wartawan mencoba menyambangi Arizal PPTK proyek
PIE tersebut dikediamannya namun tidak berhasil ditemui dan Aprizal terkesan
sengaja menghindar dari awak media.
Terpisah, Ade koordinator PMPN Mandiri Kecamatan Tabir
Barat,mengatakan pihaknya hanya mengajukan dan mempersyaratkan dana tersebut,
namun dana itu ditransper langsung dari pusat ke rekening PPTK (PIE) di Wilayah
Kecamatan Tabir Barat.
“Kami dari PNPM hanya bertugas mengajukan dana kalau untuk
mencairkan dana tersebut lansung ke rekning PPTK dan masalah teknis pelaksanaan
kami tidak tahu,’’ katanya. (CR- Bayhaki)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE