Pemkot Jambi
Berencana Bangun Rusun
Jambipos Online,
Jambi-Guna menanggulangi permukiman kumuh di Kota Jambi yang kini mencapai 689,
10 hektar yang terdapat di 11 kawasan, Pemerintah Kota Jambi berencana membangun
Rumah Susun (Rusun). Pembangunan itu juga sebagai upaya memenuhi kebutuhan
perumahan bagi masyarakat diperkotaan yang saat ini tengah berkembang.
Saat ini di Kota Jambi membutuhkan rumah
sekitar 152.023 unit. Sementara yang masih tersedia hanya 152.023 unit. Rencana
pembangunan Rusun itu juga sudah mendapat persetujuan dari Direktur
Jendral Pengembangan Perumahan pada Kementerian PU-PR.
Wali Kota Jambi
Syarif Fasha kepada wartawan, Rabu (1/6/2016) mengatakan, Direktur Jendral
Pengembangan Perumahan pada Kementerian PU-PR telah memberikan syarat pembangunan
Rusun dengan syarat utamanya, daerah dan lahannya harus jelas, harus mempunyai
peraturan tentang perumahan.
Disebutkan,
Pemkot Jambi sudah menyiapkan lahan dan kini tengah menyiapkan Perdanya.
Artinya Kota Jambi bisa masuk dalam rencana tersebut. Rumah susun yang
direncanakan oleh Pemkot Jambi tersebut nantinya dapat dihuni oleh sekitar 500 kepala
keluarga (KK).
Kata Fasha, Rusun
itu belum ditentukan peruntukannya apakah untuk PNS dulu atau untuk masyarakat
umum. Namun Fasha masih merahasaikan lokasi yang nantinya akan dijadikan
sebagai kawasan rumah susun itu, dengan alasan nantinya masyarakat yang
mempunyai lahan berlomba-lomba menjualnya dengan harga yang tinggi.
“Lokasinya saat
ini belum bisa saya sebutkan dimana. Karena kalau saya sebutkan sekarang nanti
masyarakat yang mempunyai lahan akan mematok harga yang tinggi. Tapi lokasinya
sudah sesuai dengan tata ruang Kota Jambi,” katanya.
Menanggapi
rencana pembangunan Rusun itu, Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan
MM kepada Jambipos Online mengatakan, PU Provinsi Jambi memiliki alokasi
anggaran sebesar 22,117 Miliar untuk perumahan di Kota Jambi. Dana tersebut
sedikit berkurang dari anggaran tahun 2015 mencapai Rp 28,447 Miliar.
Menurut PB
Panjaitan, kebutuhan rumah di Provinsi Jambi hingga tahun 2021 mencapai 845.359
unit. Untuk Kota Jambi butuh 152.023 unit dan tahun 2016 ini di Kota Jambi
tersedia rumah masih 131.759 unit. Jumlah kebutuhan rumah itu untuk
menghilangkan 11 kawasan kumuh di Kota Jambi yang luasnya mencapai 689,10
hektar.
PB Panjaitan MM
lebih jauh menjelaskan, ada 6 poin syarat-syarat pengusulan pembangunan rumah
susun meliputi surat permohonan, surat dukungan dari gubernur/bupati/walikota,
surat peryataan memuat peryataan bahwa dokumen fotokopi yang disampaikan sesuai
dengan asli dan penyerahan lahan kepada direktorat rumah susun.
Kemudian penyerahan lahan kepada direktorat rumah
susun, kesediaan mengurus dan membiayai pengurusan IMB, dukungan
pengamanan/keamanan selama konstruksi, kesediaan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat sekitar, tidak keberatan dari masyarakat yang berbatasan dengan
lokasi pembangunan, kesiapan menerima, mengelola dan memelihara rumah susun.
Syarat ke 4 yakni surat legalitas tanah atas
nama lembaga, 5 Fotokopi akte pendirian dikhususkan bagi lembaga pendidikan
berasrama (IPB) memiliki tujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, 6 Daftar
sementara calon penghuni.
Sementara penerima manfaat bantuan rumah
susun yakni masyarakat berpenghasilan rendah (pekerja kawasan
industri, mbr di permukiman kumuh, kawasan perbatasan), lembaga pendidikan berasrama (pondok
pesantren, mahasiswa), TNI/Polri.
Formulir persyaratan dapat diambil di SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jambi.
(Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE