Jambipos Online, Merangin-Kasus penganiayaan yang dialami Sani
bin Bujang (15) warga Desa Muara Jernih oleh kelompok warga Desa Pulau Aro,
Sabtu (11/6/2016) diselesaikan dengan hukum adat setempat. Kejadian penganiayaan
itu dilakukan oleh Aialah Riki bin Ramai. Kejadiannya sekitar pukul 16:00 WIB di
Desa Muara Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Luka yang dialami Sani sangat parah. Bagian kepala, bibir
dan telapak tangan luka karena terkena benda tajam oleh pelaku. Kejadian itu
membuat masyrakat Desa Muara Jernih jadi geram dan ingin menyerang kembali.
Namun niat mau balas dendam itu dicegah oleh salah satu
mayarakat. “ Kita jangan gegabah. Biarlah hukum yang berjalan,” ujar salah
seorang warga Desa Muara Jernih.
Namun kasus tersebut diserahkan ke Mapolsek Tabir Ulu untuk
menindak lanjuti. Tapi hingga kini belum ada penangkapan terhadap pelaku AN oleh
pihak kepolisian.
Camat Tabir Ulu Abdul Lazik bersama Kasi Pem Wahidin,
memanggil petinggi kedua desa tersebut untuk menyelesaikan perdamaian antara
korban dan pelaku. Pertemuan tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Untuk sementara pihak Desa Muara Jernih, Kades BPD dan
Lembaga Adat menyetujui dan menanda tangani surat perdamaian itu.
Pasalnya denda adat yang harus dibayar oleh pihak pelaku
dan petingi Desa Pulau Aro adalah 1
ekor kambing dan beras (20kg) dan biaya pengobatan M Sani dari Puskesmas Tabir Ulu
sampai di rujuk ke Rumah Sakit Umum Bangko guna mendapatkan pertolongan medis.
Camat Tabir Ulu dimusawarah perdamaian dalam ruangan Kasi Pem
tidak menghadirkan pelaku atau orang tua nya. Hanya menghadirkan orang tua dari
korban An Bujang.
Warga kecewa atas kinerja camat yang sepihak dalam
menangani kasus pengeroyokan oleh warga Pulau Aro itu. Seharus nya camat dan Kasi
Pem Tabir Ulu menengahi masalah. Bukannya berbicara jika ingin lanjutkan
masalah ini ke pengadilan silakan pihak korban menghadirkan pengacara.
“Itu adalah kata kata yang tidak perlu diucapkan oleh
seorang camat. Ada apa dibalik ini. Sampai saat ini pelaku tidak ditahan oleh
pihak Polsek Tabir Ulu. Hal ini tentu melanggar tentang penganiayaan anak di
bawah umur, dan pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar warga desa setempat.
Hingga sampai saat ini denda adat tersebut belum tentu
kejelasan nya. Ini sudah jelas lembaga adat Desa Pulau Aro telah melanggar
kesepakatan bersama tentang perdamaian dengan Desa Muara Jernih.
Mirisnya, informasi yang dihimpun oleh Jambipos Online,
pada tahun 2001 lalu, pernah terjadi baku hantam antara 2 desa tersebut. Namun
hutang tersebut ditaati oleh Adat Desa Muara Jernih dengan denda adat (1) ekor
kerbau dan beras(200).
“Jelas hal ini sudah mencoreng nama adat Tabir Serumpun di
Kabupaten Merangin ini. Dalam rapat perdamain (Ramdan) selaku kepala desa Pulau
Aro menyanggupi denda adat yang tertera di surat perdamaian itu. Tapi kenapa
hingga kini belum tentu kejelasan nya. Diminta kepada pemerintah terkait di Kecamatan
Tabir Ulu, Kabupaten Merangin untuk menindak lanjuti hal tersebut. Jangan
sampai ada pembiaran,” ujar warga desa lainnya.
Adat tetap harus dipatuhi jika kriminal murni pihak
kepolisian harus bertindak tegas untuk menangkap pelaku. Jika ingin berdamai, ya
baru bisa diselesaikan secara adat. (CR-Bayhaki)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE