Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kasus Penganiayaan Diselesaikan Dengan Hukum Adat di Desa Muara Jernih Merangin


Camat Tabir Ulu Abdul Lazik bersama Kasi Pem Wahidin, memanggil petinggi kedua desa tersebut untuk menyelesaikan perdamaian antara korban dan pelaku. Pertemuan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Foto CR-Bayhaki-Jampos Online


Jambipos Online, Merangin-Kasus penganiayaan yang dialami Sani bin Bujang (15) warga Desa Muara Jernih oleh kelompok warga Desa Pulau Aro, Sabtu (11/6/2016) diselesaikan dengan hukum adat setempat. Kejadian penganiayaan itu dilakukan oleh Aialah Riki bin Ramai. Kejadiannya sekitar pukul 16:00 WIB di Desa Muara Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.

Luka yang dialami Sani sangat parah. Bagian kepala, bibir dan telapak tangan luka karena terkena benda tajam oleh pelaku. Kejadian itu membuat masyrakat Desa Muara Jernih jadi geram dan ingin menyerang kembali.

Namun niat mau balas dendam itu dicegah oleh salah satu mayarakat. “ Kita jangan gegabah. Biarlah hukum yang berjalan,” ujar salah seorang warga Desa Muara Jernih.

Namun kasus tersebut diserahkan ke Mapolsek Tabir Ulu untuk menindak lanjuti. Tapi hingga kini belum ada penangkapan terhadap pelaku AN oleh pihak kepolisian.

Camat Tabir Ulu Abdul Lazik bersama Kasi Pem Wahidin, memanggil petinggi kedua desa tersebut untuk menyelesaikan perdamaian antara korban dan pelaku. Pertemuan tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Untuk sementara  pihak Desa Muara Jernih, Kades BPD dan Lembaga Adat menyetujui dan menanda tangani surat perdamaian itu.

Pasalnya denda adat yang harus dibayar oleh pihak pelaku dan petingi Desa Pulau Aro  adalah  1 ekor kambing dan beras (20kg) dan biaya pengobatan M Sani dari Puskesmas Tabir Ulu sampai di rujuk ke Rumah Sakit Umum Bangko guna mendapatkan pertolongan medis.

Camat Tabir Ulu dimusawarah perdamaian dalam ruangan Kasi Pem tidak menghadirkan pelaku atau orang tua nya. Hanya menghadirkan orang tua dari korban An Bujang.

Warga kecewa atas kinerja camat yang sepihak dalam menangani kasus pengeroyokan oleh warga Pulau Aro itu. Seharus nya camat dan Kasi Pem Tabir Ulu menengahi masalah. Bukannya berbicara jika ingin lanjutkan masalah ini ke pengadilan silakan pihak korban menghadirkan pengacara.

“Itu adalah kata kata yang tidak perlu diucapkan oleh seorang camat. Ada apa dibalik ini. Sampai saat ini pelaku tidak ditahan oleh pihak Polsek Tabir Ulu. Hal ini tentu melanggar tentang penganiayaan anak di bawah umur, dan pelaku menggunakan senjata tajam,” ujar warga desa setempat.

Hingga sampai saat ini denda adat tersebut belum tentu kejelasan nya. Ini sudah jelas lembaga adat Desa Pulau Aro telah melanggar kesepakatan bersama tentang perdamaian dengan Desa Muara Jernih.

Mirisnya, informasi yang dihimpun oleh Jambipos Online, pada tahun 2001 lalu, pernah terjadi baku hantam antara 2 desa tersebut. Namun hutang tersebut ditaati oleh Adat Desa Muara Jernih dengan denda adat (1) ekor kerbau dan beras(200).

“Jelas hal ini sudah mencoreng nama adat Tabir Serumpun di Kabupaten Merangin ini. Dalam rapat perdamain (Ramdan) selaku kepala desa Pulau Aro menyanggupi denda adat yang tertera di surat perdamaian itu. Tapi kenapa hingga kini belum tentu kejelasan nya. Diminta kepada pemerintah terkait di Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin untuk menindak lanjuti hal tersebut. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar warga desa lainnya.

Adat tetap harus dipatuhi jika kriminal murni pihak kepolisian harus bertindak tegas untuk menangkap pelaku. Jika ingin berdamai, ya baru bisa diselesaikan secara adat. (CR-Bayhaki)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar