Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sementara, Syaiful Huda (kiri) bersama Bunda PAUD Kota Jambi. FT Asenk Lee Saragih Jampos Online |
Jambipos Online, Jambi-Niat baik Pemerintah Kota (Pemkot)
Jambi untuk menggratiskan biaya sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) di sekolah milik
Yayasan Pertiwi Jambi milik Pemkot Jambi sejak beberapa tahun lalu, ternyata
berimbas kepada gaji guru honor di yayasan itu. Puluhan guru honorer dari SD,
SMP dan SMA sudah sejak Januari 2016 hingga Mei 2016 belum menerima gaji.
Bahkan Pemerintah Kota Jambi tak mengalokasikan dana untuk
para guru honor tersebut. Padahal sebelumnya guru honor itu dibayar berdasarkan
biaya sekolah dari orang tua siswa. Namun sejak siswa digratiskan, para guru
tak gajian.
Seorang guru honor di SD Pertiwi mengatakan, seluruh guru
honorer di sekolah itu belum mendapatkan gaji sejak Januari hingga Mei 2016. Tapi
pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak memberikan keterangan
yang memuaskan.
Disebutkan, saat ini ada sekitar 25 guru honorer di sekolah
yang digratiskan oleh Pemkot Jambi tersebut. Para guru honor itu sudah
melaporkan ke pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan Kota Jambi. Namun
jawabannya belum jelas.
Dikatakan, sebelumnya pada 2015, gaji honorer berasal dari
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun pada 2016, Pemkot Jambi berjanji
akan membayar melalui APBD. Gaji setiap guru rata-rata berkisar 1,8 juta per
bulan.
“Kalau dari dana bos dulu selalu tepat waktu. Kalau
sekarang, sejak Januari 2016 kita belum terima gaji. Kami juga bingung kenapa
dana BOS itu tidak bisa lagi untuk penggajian guru honor seperti tahun 2015
lalu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sementara, Syaiful
Huda mengatakan, gaji para guru Yayasaan Pertiwi tahun 2015 lalu dibiayai oleh dana
BOS. Kemudian tahun berikutnya Pemerintah Kota Jambi melalui program sekolah
gratis, dana dialokasikan di APBD 2016.
“Sebelumnya kan orang tua murid yang bayar. Karena sekolah
sudah digratiskan jadi Pemkot Jambi yang bayar. Untuk membayar gaji ini masih
dalam proses. Saya akui kami lamban dalam menyikapi hal ini karena banyak
kesibukan lain. Pertama ini memang lambat. Insya Allah ke depan tidak lagi,”
katanya.
Tersendatnya penggajian guru honor
itu disiyalir juga berimbas dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Jambi soal penyimpangan penggunaan Dana BOS di Disdik Kota
Jambi sebesar Rp 100 Miliar. Temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) keuangan tahun anggaran 2015 untuk enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi
yang diserahkan BPK RI, Senin (30/5/2016).
Salah satu pemerintah
daerah yang sudah menerima LHP tersebut adalah Pemkot Jambi. Terhadap LHP
keuangan Pemkot Jambi tahun 2015, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan
Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE