Jambipos Online, Merangin-Buhori warga Air Liki Kecamatan Tabir
Barat dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Nya Sendiri, Rabu (15/6/2016).
Informasi yang dihimpun Jampos Online bahwa keributan terjadi setelah selesai memilih
dan Panitia telah menghitung surat suara kades terpilih dengan yang tidak terpilih.
Awalnya mereka hanya adu mulut hingga berakhir dengan adu
jotoz. Kepala Desa Terpilih melaporkan Buhori ke Mapolsek Tabir Ulu guna proses
lebih lanjut.
Kapolsek Tabir Ulu IPTU Rasiman melalui Ropi'i membenarkan bahwa
terlapor telah dipanggil ke Mapolsek Tabir Ulu guna dimintai keterangan.
Apabila Buhori terbukti bersalah akan dijerat Uu No ( 352 )
tentang penganiayaan ringan hukum pidana paling lama tiga bulan atau denda paling
banyak (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).
Menurut keterangan salah satu warga Air Liki kepada Jampos Online,
bahawa terlapor sudah menyiapkan hutang adat yang telah dituntut oleh tetua di
Desa Air Liki. Namun kades terpilih berkehendak lain malah melaporkan Buhori ke
Polsek Tabir Ulu. “Sayo sudah duo malam pak tidur di polsek ini. Semoga saja
kades kami mencabut laporan nyo dan selesaikan secaro adat,” katanya.(Bay)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE