Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BPK RI Cegah Gelagat Pemkot Jambi "Gelapkan" Aset 37 Bidang Tanah


DIBONGKAR: Terminal Simpang Kawat kini sudah dibongkar oleh pihak ketiga, Jumat (7/11/2014). Eks terminal ini bakal dibangun jadi kawasan hotel dan mall oleh PT Bliss Property Indonesia.DOK Lee


Jambipos Online, Jambi- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jambi mencium gelagat tidak beres Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi untuk “menggelapkan” 37 bidang tanah aset Pemkot Jambi. Sebanyak 37 bidang tanah itu tak diberikan nilai Rupiahnya oleh Pemkot Jambi. BPK juga menemukan aset yang belum mempunyai status yang jelas dari segi kepemilikan.

Berdasarkan opini BPK RI, adanya penyimpangan oleh Pemkot Jambi terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi. Bahkan BPK RI Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP) terhadap laporan keuangan APBD Pemkot Jambi 2015. Ada juga indikasi instansi di Pemkot Jambi yang sengaja menghalang-halangi auditor BPK Ri dalam mendapatkan data.

Kepala Sub Ekspektorat Jambi 2 BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Ronal kepada wartawan mengatakan, selain temuan aset 37 bidang tanah tak bernilai itu, BPK RI juga menemukan berupa dana BOS yang didapatkan oleh sekolah sebesar Rp 100 miliar pada 2015 tidak dilaporkan peruntukannya.

Kemudian BPK RI juga menemukan uang sebesar Rp 5 Miliar dana pengelolaan keuangan daerah diluar mekanisme APBD. Adanya pendapatan dan belanja yang tidak dilaporkan. Temuan Rp 5 Miliar ini ditemukan pada Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA). Uang Rp 5 Miliar tersebut harus dikembalikan Pemkot Jambi ke kas daerah dalam waktu 60 hari.

Disebutkan, Pemerintah Kota Jambi juga harus memperbaiki laporan administrasi keuangan. Temuan tersebut terdiri dari kerugian negara yang mencapai Rp 5 miliar, yang harus dikembalikan pada kas negara.
Kata Ronal, dalam temuan tersebut juga dinyatakan pemerintah tidak mencatumkan nilai aset 37 bidang tanah, Pemkot Jambi memberikan nilai 0 Rupiah dari aset ini.  Selain itu juga ditemukan aset yang belum mempunyai status yang jelas dari segi kepemilikan.

“Kita sudah menyerahkan laporan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Memang hingga saat ini pihaknya belum melaporkan hasil Ini pada pihak terkait. Pihaknya masih mengkaji adanya unsur pidana terhadap temuan ini. Saat ini dia hanya melakukan pemeriksaan reguler. Tapi ini bagi lembaga atau instansi hukum terkait bisa menindak lanjuti hasil ini, kita sering bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal ini," kata Ronal. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar