DIBONGKAR: Terminal Simpang Kawat kini sudah dibongkar oleh pihak ketiga, Jumat (7/11/2014). Eks terminal ini bakal dibangun jadi kawasan hotel dan mall oleh PT Bliss Property Indonesia.DOK Lee |
Jambipos Online, Jambi- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
perwakilan Provinsi Jambi mencium gelagat tidak beres Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi
untuk “menggelapkan” 37 bidang tanah aset Pemkot Jambi. Sebanyak 37 bidang
tanah itu tak diberikan nilai Rupiahnya oleh Pemkot Jambi. BPK juga menemukan aset
yang belum mempunyai status yang jelas dari segi kepemilikan.
Berdasarkan opini BPK RI, adanya penyimpangan oleh Pemkot
Jambi terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Kota Jambi. Bahkan BPK RI Tidak Menyampaikan Pendapat (TMP)
terhadap laporan keuangan APBD Pemkot Jambi 2015. Ada juga indikasi instansi di
Pemkot Jambi yang sengaja menghalang-halangi auditor BPK Ri dalam mendapatkan
data.
Kepala Sub Ekspektorat Jambi 2 BPK RI Perwakilan Provinsi
Jambi Ronal kepada wartawan mengatakan, selain temuan aset 37 bidang tanah tak
bernilai itu, BPK RI juga menemukan berupa dana BOS yang didapatkan oleh
sekolah sebesar Rp 100 miliar pada 2015 tidak dilaporkan peruntukannya.
Kemudian BPK RI juga menemukan uang sebesar Rp 5 Miliar dana
pengelolaan keuangan daerah diluar mekanisme APBD. Adanya pendapatan dan
belanja yang tidak dilaporkan. Temuan Rp 5 Miliar ini ditemukan pada Unit Pengolahan
Campuran Aspal (UPCA). Uang Rp 5 Miliar tersebut harus dikembalikan Pemkot
Jambi ke kas daerah dalam waktu 60 hari.
Disebutkan, Pemerintah Kota Jambi juga harus memperbaiki
laporan administrasi keuangan. Temuan tersebut terdiri dari kerugian negara
yang mencapai Rp 5 miliar, yang harus dikembalikan pada kas negara.
Kata Ronal, dalam temuan tersebut juga dinyatakan
pemerintah tidak mencatumkan nilai aset 37 bidang tanah, Pemkot Jambi memberikan
nilai 0 Rupiah dari aset ini. Selain itu
juga ditemukan aset yang belum mempunyai status yang jelas dari segi
kepemilikan.
“Kita sudah menyerahkan laporan dan rekomendasi yang harus
ditindaklanjuti. Memang hingga saat ini pihaknya belum melaporkan hasil Ini
pada pihak terkait. Pihaknya masih mengkaji adanya unsur pidana terhadap temuan
ini. Saat ini dia hanya melakukan pemeriksaan reguler. Tapi ini bagi lembaga
atau instansi hukum terkait bisa menindak lanjuti hasil ini, kita sering
bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal ini," kata Ronal. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE