Jambipos Online, Jambi-Kantor Bea dan
Cukai (BC) Jambi memusnahkan sekitar 3.080 botol minuman keras (miras)
dan ribuan bungkus rokok berisi sekitar 8,7 juta batang di lapangan
Kantor Bea dan Cukai Jambi, Kamis (16/6). Miras dan rokok tersebut
dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan miras
dan rokok ilegal tersebut disaksikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi,
Priyono Triatmojo dan Kapolresta Jambi, Komisaris Besar (Kombes)
Bernard Sibarani.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Priyono Triatmojo pada pemusnahan
miras dan rokok tersebut menjelaskan, miras dan rokok yang dimusnahkan
tersebut hasil dari 17 kali razia miras dan rokok ilegal sejak September
2015-Januari 2016. Miras dan rokok tersebut disita karena dipasarkan di
Jambi secara ilegal atau tidak memiliki izin. Nilai miras dan rokok
yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 3 miliar.
Dijelaskan, seluruh miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut disita melalui razia ke berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi. Penyelundupan miras dan rokok tersebut ke Jambi sebagian besar diketahui dari laporan warga masyarakat dan kepolisian.
“Miras ilegal banyak dipasok dari Riau dan rokok dari Jawa. Seluruh toko penjual miras dan rokok ilegal, serta pengusaha ekspedisi yang membawa rokok ilegal dari Jawa ke Jambi sudah ditegur,” katanya.
Menurut Priyono Triatmojo, kendati dilakukan razia secara rutin, peredaran miras dan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jambi masih terus terjadi. Selama Ramadan pihaknya juga berhasil mengamankan ribuan botol miras dan ratusan bungkus rokok illegal. Namun miras dan rokok tersebut belum dimusnahkan karena kasusnya masih diproses secara hukum.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan razia miras di tempat-tempat hiburan, kafe, dan warung. Hasil razia selama ini diserahkan kepada Bea dan Cukai Jambi. Sedangkan para pengusaha tempat hiburan, kafe, dan warung ditegur secara tertulis dan dicatat sebagai pelaku peredaran miras.
“Menjelang Ramadan awal Juni lalu, kami juga melakukan razia miras di Kota Jambi. Ratusan barang bukti miras sudah kami serahkan kepada Bea dan Cukai Jambi. Para penjual miras masih terus kami awasi agar tidak lagi menjual miras,” katanya. (JP-03)
Dijelaskan, seluruh miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut disita melalui razia ke berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi. Penyelundupan miras dan rokok tersebut ke Jambi sebagian besar diketahui dari laporan warga masyarakat dan kepolisian.
“Miras ilegal banyak dipasok dari Riau dan rokok dari Jawa. Seluruh toko penjual miras dan rokok ilegal, serta pengusaha ekspedisi yang membawa rokok ilegal dari Jawa ke Jambi sudah ditegur,” katanya.
Menurut Priyono Triatmojo, kendati dilakukan razia secara rutin, peredaran miras dan rokok ilegal atau tanpa cukai di Jambi masih terus terjadi. Selama Ramadan pihaknya juga berhasil mengamankan ribuan botol miras dan ratusan bungkus rokok illegal. Namun miras dan rokok tersebut belum dimusnahkan karena kasusnya masih diproses secara hukum.
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani pada kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan razia miras di tempat-tempat hiburan, kafe, dan warung. Hasil razia selama ini diserahkan kepada Bea dan Cukai Jambi. Sedangkan para pengusaha tempat hiburan, kafe, dan warung ditegur secara tertulis dan dicatat sebagai pelaku peredaran miras.
“Menjelang Ramadan awal Juni lalu, kami juga melakukan razia miras di Kota Jambi. Ratusan barang bukti miras sudah kami serahkan kepada Bea dan Cukai Jambi. Para penjual miras masih terus kami awasi agar tidak lagi menjual miras,” katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE