Jambipos Online, Merangin-Bantuan dana sebesar Rp 60 Juta
untuk kelompok tani di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir, Kabupaten
Merangin pada tahun 2010-2012 raib dibuat Kepala Desa (Kades). Bahkan pengurus
kelompok usaha tani yakni Ahmad (Bendahara) tak mengetahui pasti habisnya dana
bantuan dari pemerintah itu.
Safrudin, warga Desa Tanjung Beringin kepada Jambipos
Online, Selasa (14/6/2016) mengatakan, bantuan dana Rp 60 Juta itu telah dibeli
kebun sawit seluas 1,5 ha. Penghasilan 1 bulan 1 ton. Namun hasilnya
masyarakat tidak tau untuk apa uangnya.
Dikatakan, kebun sawit tersebut kini dikuasai oleh AZ, Pjs Kades
Tanjung Beringin. Sementara masyarakat tidak dapat mencicipi hasil dari kebun
sawit tersebut. “Selama ini uangnya masuk kantong pengurus. Dapat
untung besak nian pengurus tu,’’ ujar Safrudin.
AZ saat dikonfirmasi mengatakan, dana bantuan itu benar ada.
Tapi dibeli lahan kebun kelapa sawit 1,5 ha. “Dulu waktu saya Pjs kades itu
panen 3 kali, hasil 1, ton. Cuman 3 kali panen itu lah yang saya tau,”
katanya.
Masyarakat Tanjung Beringin mengatakan, kebun sawit tersebut
kini sudah diambil kembali oleh pemilik pertama. Kerena kebun lunas 1,5
ha hanya dibayar Rp 22 Juta. Tapi tidak dilunasi oleh pengurus. Sekarang kebun
sawit itu diambil pemiliknya.
“Kami masyarakat Tanjung Beringin sempat terbantu juga dengan adanya kebun sawit itu. Namun kebun
sawit milik kelompok usaha tani itu raib. Kami meminta Pemkab Merangin menindak
oknum yang menjual lahan sawit milik kepolpok usaha tani itu,” ujar warga.
(Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE