Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Walhi Jambi Paparkan Kronolologis Pembunuhan Sadion, Masyarakat Desa Gedang Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin

ILUSTRASI/BAWA ORANG SAKIT DENGAN GEROBAK DI JALAN PATTIMURA JAMBI.FT LEE
Jambipos Online, Jambi-Walhi Jambi membeberkan kronologis tewasnya Sadion, masyarakat Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. 

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli Jumat (27/5/2016) kepada wartawan menjelaskan, pada hari minggu tanggal 13 Maret 2016 di temukan jasad atas nama Sadion tergeletak di ladangnya sendiri dengan bersimbah darah. Jasad di temukan oleh kakak Sadion, Mukaromah.

Kejadian ini memunculkan banyak perspetif tentang kematian Sadion. Sadion dikenal oleh masyarakat desa Gedang sebagai orang yang sering menjual tanah milik masyarakat desa gedang kepada masyarakat pendatang. Luas Ladang yang di jual ke masyarakat pendatang itu bervasiasi.

Alasan sadion menjual tanah yang sudah dikelola oleh masyarakat desa, karena sadion adalah salah satu keturunan Depati Karto Dewo. 

Sehingaa dia berhak atas tanah desa gedang, bahkan sampai ketika dia ingin menjual kepada masyarakat pendatang. Karena tindakannya ini sadion perrnah di Hukum Secara adat beras 20 Kambing 1 ekor emas 4 tail sepaho oleh Ketua Lembaga adat, pada tanggal 19 Mei 1999 yang di hadiri oleh bapak Camat Jangkat dan lembaga adat kabupaten. Dalam kesepakatan itu Sadion hanya boleh mengelola tanah yang berada di 6 tempat dengan total luasan ± 8 Ha.

Tetapi Sadion terus menjual tanah milik masyarakat Desa Gedang, kepada pendatang yang ingin berladang di Desa Gedang. Pada tahun 2014 sadion menjual tanah milik Elpianti kepada pendatang.

Sebidang Tanah itu sudah di beli oleh Elpianti dari Baharudin seharga Rp. 6.000.000 pada tanggal 5 maret 2009 dan di ketahui oleh Kepala Desa.

Banyak tanah masyarakat yang sudah di garap oleh masyarakat bahkan sudah di tanami kayu manis, kopi dan palawija. hanya dengan alibi bahwa tanah ini milik neneknya dulu dan ia berhak untuk menjual tanah tersebut. 

Kalau mereka ingin terus mengelola tanah tersebut maka si pemilik tanah harus membeli tanah yang ia garap kepada Sadion dengan harga yang di tentukan oleh Sadion.

Tidak hanya menjual lahan kebun masyarakat saja yang dilakukan oleh Sadion. Bahkan pemuda desa gedang harus membayar uang sebesar Rp.10.000.000 untuk lapangan bola kaki yang selama ini sudah di gunakan oleh masyarakat desa. 

Jika pemuda tidak membayar sejumlah uang yang di minta maka pemuda tidak boleh main di lapangan tersebut. Begitu juga dengan lapangan voli yang ada di desa, Sadion mencabut tiang net, agar pemuda tidak bias bermain, kalau masih ingin main di lapangan tersebut maka harus membayar kepada sadion sebesar Rp. 60.000.000.

Tanah yang di klaim miliknya adalah fasilitas umum yang selama ini digunakan oleh pemuda untuk aktifitas olah raga sehari-hari. bahkan ia tidak bisa memberikan bukti yang sah untuk menujukkan bahwa tanah yang klaimnya itu adalah miliknya.

Pada tanggal 28 juli 2008 , Sadion sudah membuat surat pernyataan untuk mengikuti aturan yang ada di Desa Gedang dan tidak lagi menjual tanah yang ada di desa gedang. Tidak lagi memasukkan masyarakat dari luar untuk menetap di Desa Gedang.

Pada tanggal 17 Desember 2015 Sadion membawa 2 orang ke Desa Gedang yang mengatas namakan Mabes POLRI dan Mahkamah Agung dari Jakarta. dengan tujuan untuk menakuti masyarakat Desa Gedang, sesudah itu pihak dari Mabes POLRI dan sudah beberapa rumah yang masih dihuni, namun sudah dipatok sebesar Rp.20.000.000 salah satunya bernama Rispon dan Suburti (kepala desa) diperas.

Dengan sanggahan kepala desa kepada 2 orang yang di bawa sadion ke desa gedang, bukan dari Mabes POLRI dan Mahkamah Agung. Maka kepala desa di anggap sudah melecehkan aparat dan akan di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang ada. 

Dengan di buat surat pernyataan permohonan maaf dan perdamaian antara kepala desa dengan kuasa hukum Sadion maka masalah ini sudah selesai.

Pemukulan yang dilakukan oleh sadion kepada taludin karena dendam yang mengakibatkan taludin cidera fisik. Bahka Taludin melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, tetapi tidak di indahkan. Selanjutnya Sadion memerintahkan Naga untuk menebang kebun Karet milik Taludin.

Sudah banyak korban dari masyarakat desa gedang yang tanahnya dirampas dan di jual oleh sadion kepada orang selatan. Pengakuan masyarakat, semenjak adanya orang selatan yang semakin bertambah di Desa Gedang, maka kamanan desa berkurang bahkan mereka sudah membuat Dusun sendiri yang berada di dalam administrasi Desa Gedang. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar