ILUSTRASI/BAWA ORANG SAKIT DENGAN GEROBAK DI JALAN PATTIMURA JAMBI.FT LEE |
Jambipos Online, Jambi-Walhi Jambi membeberkan kronologis tewasnya Sadion, masyarakat Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli Jumat (27/5/2016) kepada wartawan menjelaskan, pada hari minggu tanggal 13 Maret 2016 di temukan jasad atas nama
Sadion tergeletak di ladangnya sendiri dengan bersimbah darah. Jasad di
temukan oleh kakak Sadion, Mukaromah.
Kejadian ini memunculkan
banyak perspetif tentang kematian Sadion. Sadion dikenal oleh masyarakat
desa Gedang sebagai orang yang sering menjual tanah milik masyarakat
desa gedang kepada masyarakat pendatang. Luas Ladang yang di jual ke
masyarakat pendatang itu bervasiasi.
Alasan sadion menjual tanah
yang sudah dikelola oleh masyarakat desa, karena sadion adalah salah
satu keturunan Depati Karto Dewo.
Sehingaa dia berhak atas tanah desa
gedang, bahkan sampai ketika dia ingin menjual kepada masyarakat
pendatang. Karena tindakannya ini sadion perrnah di Hukum Secara adat
beras 20 Kambing 1 ekor emas 4 tail sepaho oleh Ketua Lembaga adat, pada
tanggal 19 Mei 1999 yang di hadiri oleh bapak Camat Jangkat dan lembaga
adat kabupaten. Dalam kesepakatan itu Sadion hanya boleh mengelola
tanah yang berada di 6 tempat dengan total luasan ± 8 Ha.
Tetapi Sadion terus menjual tanah milik masyarakat Desa Gedang, kepada pendatang yang ingin berladang di Desa Gedang. Pada tahun 2014 sadion menjual tanah milik Elpianti kepada pendatang.
Sebidang Tanah itu sudah di beli oleh Elpianti dari Baharudin seharga
Rp. 6.000.000 pada tanggal 5 maret 2009 dan di ketahui oleh Kepala Desa.
Banyak tanah masyarakat yang sudah di garap oleh masyarakat bahkan
sudah di tanami kayu manis, kopi dan palawija. hanya dengan alibi bahwa
tanah ini milik neneknya dulu dan ia berhak untuk menjual tanah
tersebut.
Kalau mereka ingin terus mengelola tanah tersebut maka si
pemilik tanah harus membeli tanah yang ia garap kepada Sadion dengan
harga yang di tentukan oleh Sadion.
Tidak hanya menjual lahan kebun masyarakat saja yang dilakukan oleh Sadion. Bahkan pemuda desa gedang harus membayar uang sebesar Rp.10.000.000 untuk lapangan bola kaki yang selama ini sudah di gunakan oleh masyarakat desa.
Jika pemuda tidak
membayar sejumlah uang yang di minta maka pemuda tidak boleh main di
lapangan tersebut. Begitu juga dengan lapangan voli yang ada di desa, Sadion mencabut tiang net, agar pemuda tidak bias bermain, kalau masih
ingin main di lapangan tersebut maka harus membayar kepada sadion
sebesar Rp. 60.000.000.
Tanah yang di klaim miliknya adalah
fasilitas umum yang selama ini digunakan oleh pemuda untuk aktifitas
olah raga sehari-hari. bahkan ia tidak bisa memberikan bukti yang sah
untuk menujukkan bahwa tanah yang klaimnya itu adalah miliknya.
Pada tanggal 28 juli 2008 , Sadion sudah membuat surat pernyataan untuk
mengikuti aturan yang ada di Desa Gedang dan tidak lagi menjual tanah
yang ada di desa gedang. Tidak lagi memasukkan masyarakat dari luar
untuk menetap di Desa Gedang.
Pada tanggal 17 Desember 2015
Sadion membawa 2 orang ke Desa Gedang yang mengatas namakan Mabes POLRI
dan Mahkamah Agung dari Jakarta. dengan tujuan untuk menakuti masyarakat
Desa Gedang, sesudah itu pihak dari Mabes POLRI dan sudah beberapa
rumah yang masih dihuni, namun sudah dipatok sebesar Rp.20.000.000 salah
satunya bernama Rispon dan Suburti (kepala desa) diperas.
Dengan
sanggahan kepala desa kepada 2 orang yang di bawa sadion ke desa
gedang, bukan dari Mabes POLRI dan Mahkamah Agung. Maka kepala desa di
anggap sudah melecehkan aparat dan akan di tindaklanjuti sesuai dengan
hukum yang ada.
Dengan di buat surat pernyataan permohonan maaf dan
perdamaian antara kepala desa dengan kuasa hukum Sadion maka masalah ini
sudah selesai.
Pemukulan yang dilakukan oleh sadion kepada
taludin karena dendam yang mengakibatkan taludin cidera fisik. Bahka
Taludin melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, tetapi tidak di
indahkan. Selanjutnya Sadion memerintahkan Naga untuk menebang kebun
Karet milik Taludin.
Sudah banyak korban dari masyarakat desa
gedang yang tanahnya dirampas dan di jual oleh sadion kepada orang
selatan. Pengakuan masyarakat, semenjak adanya orang selatan yang
semakin bertambah di Desa Gedang, maka kamanan desa berkurang bahkan
mereka sudah membuat Dusun sendiri yang berada di dalam administrasi Desa Gedang. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE