BPK RI Temukan Penyimpangan
Dana BOS di Pemkot Jambi Senilai Rp 100 Miliar
Jambipos Online,
Jambi-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dugaan
penyimpangan penggunaan Dana BOS di Disdik Kota Jambi sebesar Rp 100 Miliar. Temuan
itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2015
untuk enam kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang diserahkan BPK RI, Senin
(30/5/2016).
Salah satu pemerintah
daerah yang sudah menerima LHP tersebut adalah Pemkot Jambi. Terhadap LHP
keuangan Pemkot Jambi tahun 2015, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan
Pendapat (TMP) atau disclaimer of opinion.
Hal itu penyebabnya
adalah terkait pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di Dinas
Pendidikan (Disdik) Kota Jambi. Kepala Sub Auditoral Jambi II, Ronal,
menyebutkan, pengelolaan dana BOS yang besarannya Rp 100 Miliar tidak ada
laporannya. Menurut Ronal, seharusnya sekolah yang mengelola dana BOS harus
membuat laporan. “Dana bos hampir Rp 100 M yang didapat mereka nggak masukkan
ke laporan keuangan," kata Ronal.
Dikatakan, sekolah
yang dikoordinir Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak menyampaikan laporan. Namun
hasil audit ini, lanjut Ronal, kemungkinan ada kerugian atau bisa juga tidak
ada. Namun secara prinsip akuntansi sudah tidak sesuai. Ronal juga mengatakan, jika
LHP yang dikeluarkan harus segera ditindaklanjuti selama 60 hari setelah
laporan disampaikan.
Tata Kelola APBD
Pemkot Jambi Tak Becus
Sementara Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi telah memberikan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan tahun anggaran 2015 untuk enam kabupaten/kota
di Provinsi Jambi. Salah satu pemerintah daerah yang sudah menerima LHP
tersebut adalah Pemkot Jambi.
Terhadap LHP keuangan
Pemkot Jambi tahun 2015, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)
atau disclaimer of opinion terhadap hasil laporan keuangan. Tidak hanya Pemkot
Jambi, BPK juga memberikan opini TMP kepada Pemkab Tanjung Jabung Barat
(Tanjabbar).
Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Jambi, Eliza, mengatakan bahwa ada pembatasan lingkup dalam laporan
keuangan kedua daerah tersebut, tahun anggaran 2015. “Sehingga kami tidak
memperoleh bukti yang memadai sebagai dasar menyatakan pendapat," kata
Eliza.
Predikat tersebut,
lanjutnya, merupakan predikat yang paling bawah. Diungkapkannya, saat ini ada
permasalahan terkait dengan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Oleh sebab itu, hasil
tersebut selain disampaikan kepada ketua DPRD, walikota dan bupati untuk segera
ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan.
“Kami minta hasil
pemeriksaan atau audit ini dapat dipahami seluruh pemilik kepentingan
(stakeholders) demi terciptanya akuntabilitas dan tranparasi keuangan daerah
yang lebih baik," ujarnya.
Dikatakan, sesuai
dengan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksa Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil
pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
Sementara itu, untuk
Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Tebo, BPK memberikan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Sedangkan Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Sarolangun
memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE