Sigit Eko Yuwono, Kabid Penanganan Konflik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi menjadi saksi pertama yang diminta keterangannya.IST Jambiterkini |
Tiga saksi korban Sigit Eko Yuwono, Dodi Saptra dan Kaspul Anwar saat diambil sumpah sebagai saksi di PN Jambi, Selasa (24/5/2016). |
Jambipos Online, Jambi-Sidang Fadlan Maarif dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) digelar di Pengadilan
Negeri Jambi, Selasa (24/5/2016) pagi. Sidang beragendakan pemanggilan saksi–saksi dari pihak Hasan Basri Agus (HBA).
Sigit Eko Yuwono, Kabid Penanganan Konflik di Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi menjadi saksi pertama yang
diminta keterangannya. Sigit dihadirkan sebagai saksi pelapor terkait
broadcast Fadlan Maarif yang mencantumkan nama HBA.
Kepada hakim yang diketuai Tajuddin (Wakil Ketua PN Jambi), Sigit mengaku mendapatkan broadcast tersebut. Selanjutnya, saat ditanya apa yang dilakukan, setelah mendapat
broadcast tersebut, ia mengatakan langsung melaporkan ke Media Center
HBA-Edi Purwanto.
“Saya sampaikan ke Hasan Mabruri saat itu, sebagai media center HBA,” ungkapnya. Hakim sempat mempertanyakan, mengapa Sigit yang merupakan Kabid di Kesbangpol tidak menjalankan fungsinya sesuai jabatannya.
“Sebagai Kesbangpol, mengapa tidak langsung mengkonfirmasi ke yang bersangkutan?,” jelasnya. “Saya tidak menanyakan ke Fadlan. Saya informasikan ke ajudan HBA,” sebut Sigit.
“Apakah ajudan itu atasan anda?,” tanya hakim lagi. “Hanya informasi saja,” jawab Sigit. Selain Sigit, dua saksi lainnya juga dimintai keterangan terkait kasus ini, yakni Dodi Saptra dan Kaspul Anwar.
Kasus persidangan Fadlan Maarif vs HBA sudah tahap pemanggilan para
saksi, usai meminta keterangan Sigit Eko Yuwono hakim ketua kembali
memanggil saksi kedua yakni Kaspul.
Dalam keterangannya, Kaspul menyebutkan salah satu nama Sabrianto
yang merupakan Kabag Pemberitan Pemprov Jambi, Selasa (24/05/2016)
siang.
“Usai saya mengscreen shot broadcast dari HP milik Dodi lantas saya
berkomunikasi dengan Sabrianto, setelah itu Sabrianto minta dikirimkan
hasil screen shot saya tersebut, setelah itu saya tidak tahu
kelanjutannya,”jelasnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tajudin, kecewa lantaran saksi
korban, yakni Hasan Basri Agus (HBA) tidak hadir dalam persidangan
kasus hate speach terhadapnya yang dilakukan oleh Fadlan Maarif.
Padahal, menurut Hakim, sesuai KUHP, keterangan pertama yang harus didengar adalah keterangan saksi korban, yakni HBA. Untuk itu, majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk menanggil HBA dalam persidangan.
“Pak Jaksa, panggil HBA yang kedua kali sebagai peringatan, jika tidak hadir, panggil paksa,” ungkap Hakim. Namun demikian, untuk efisiensi waktu, Hakim tetap melanjutkan
persidangan.(*)
Sumber: Jambiterkini.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE