Ilustrasi tempat hiburan malam. (Ist) |
Jambipos Online, Jambi-Tempat hiburan
malam di Kota Jambi dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan 1437
Hijriah untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
"Pada H-2 sebelum puasa kita sudah melarang tempat hiburan malam
untuk beroperasi dan nanti kita keluarkan surat edarannya," kata Wali
Kota Jambi Sy Fasha, Minggu (29/5/2016).
Fasha mengatakan sepekan sebelum bulan Ramadhan, pihaknya akan
menggelar rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkompinda) Kota Jambi untuk membahas rencana tersebut.
Tidak hanya tempat hiburan malam, rumah makan dan restoran juga diharuskan menggunakan alat penutup seperti gorden.
"Kita tidak perlu kumpulkan pengusahanya, tapi nanti akan kami edarkan instruksi walikota terkait hal itu," kata Fasha.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Jambi Irwansyah mengatakan akan
menjalankan perintah walikota Jambi terkait intruksi penutupan tempat
hiburan malam di wilayah kerjanya.
Dia menyebutkan, khusus untuk semua tempat hiburan malam, tanpa terkecuali dilarang beroperasi baik itu malam maupun siang hari.
"Untuk rumah makan nanti kita imbau supaya pemiliknya memasang
gorden, ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," kata
Irwansyah.
Ia juga minta pengusaha hiburan seperti karaoke, hotel serta restoran
untuk mentaati serta menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah
puasa.
"Jika masih ada tempat hiburan masih membandel akan diberi surat
teguran dan peringatan hingga tindakan tegas dengan mencabut izin
operasionalnya," pungkasnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE