Jambipos Online, Jambi-Razia
pemberantasan penambangan emas liar yang digencarkan jajaran kepolisian
daerah (Polda) Jambi sepekan terakhir ini membuahkan hasil. Satuan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi yang
melakukan razia di pusat penambangan emas liar di Kabupaten Merangin,
Provinsi Jambi berhasil menangkap tiga orang penambang emas liar. Ketiga
tersangka, Ad (40), Af (35), dan Yn (35) hingga Sabtu (28/5) masih
ditahan dan diperiksa intensif di Polda Jambi. Sekitar 2,5 kg emas dan 8
kg perak hasil usaha penambangan emas liar berhasil disita dari para
tersangka.
Direskrimsus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Winarto di
Jambi, Sabtu (28/5) menjelaskan, para penambang emas tersebut berhasil
diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan
mereka dari warga masyarakat. Karena itu, para tersangka berhasil
ditangkap seusai melakukan penambangan di lokasi penambangan emas liar
wilayah pedesaan dan di toko emas di kota.
"Kebaradaan tersangka kami ketahui dari informasi warga masyarakat
sekitar. Karena itu, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka
setelah mereka menambang emas, Jumat (27/5). Seorang penambang kami
amankan di toko emas di Kota Bangko, Merangin," katanya.
Dijelaskan, perburuan terhadap penambang emas liar tersebut juga
dilakukan di Kabupaten Bungo yang bertetangga dengan Kabupaten Merangin.
Beberapa orang pengumpul dan pengolah emas hasil penambangan liar
berhasil diamankan di Bungo, Jumat (27/5). Beberapa barang bukti
pengolahan emas berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu kompor,
tabung gas, dan zat kimia.
"Penangkapan penambang, pengolah, dan pedagang emas hasil usaha
tambang emas liar ini masih kami lakukan untuk mengetahui para
cukongnya. Kemudian pengusaha yang menyewakan alat-alat berat dan mesin
penambangan emas liar di daerah ini juga masih kami selidiki," katanya.
Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, AKBP
Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Sabtu (28/5) menjelaskan, Kapolda Jambi,
Brigjen Pol Musyafak akan mengekspos atau memaparkan hasil penangkapan
penambang emas liar tersebut, Senin (30/5). Ekspos tersebut baru
dilakukan Senin setelah seluruh tersangka dan barang bukti sampai di
Polda Jambi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE