|
Jambipos Online, Jambi-Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi
kembali memeriksa bekas Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun
2013, Rabu (18/5/2016).
Aulia Tasman usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi
Jambi, Rabu (18/5), sekitar pukul 12.30 WIB langsung berlari dari lantai atas
ke bawah menuju parkiran.
Ia menghindar dari wartawan dan tidak menjawab apa yang
ditanyakan. Mengenakan pakaian batik dan celana hitam, tersangka dugaan korupsi
Alkes Unja ini tak menghiraukan wartawan. Dia Menutupi wajahnya dengan tas dan Aulia
langsung naik ke mobilnya kijang Inova bernomor polisi B 1130 TYR.
Selain Aulia Tasman, Masrial (Direktur PT Panca Mitra
Lestari) tersangka lainnya juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain
keduanya, saat ini juga sedang diperiksa Nasrullah Hamka, Anggota DPRD Provinsi
Jambi yang menjadi tersangka kasus lintasan atletik KONI Provinsi Jambi.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusus kepada wartawan
membenarkan adanya pemeriksaan itu. “Sekarang Aulia, Masrial, dan Nasrullah
Hamka sedang diperiksa," katanya singkat.
Aulia merupakan salah satu tersangka dalam kasus pengadaan
Alkes senilai Rp 20 M. Penyidikan kasus sempat jalan di tempat lantaran menunggu
hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Tahun 2014 Lalu Sempat Ada Isu Suap
Proses penyelidikan kasus Alkes Jambi sempat menyeruak
adanya suap. Berita adanya oknum Jaksa Kejati Jambi yang menerima suap itu
dimuat Koran Harian Jambi Edisi Cetak, Rabu (10/12/2014) lalu.
Namun Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi Elan Suherlan SH saat itu membantah dengan tegas isi dari
pemberitaan Harian Jambi Edisi Rabu
(10/12/2014) yang memuat ada oknum Jaksa
Kejati Jambi berinisial MK diduga menerima suap dari para tersangka terkait
kasus Alkes Universityas Jambi. Dia juga membantah keras kalau informasi
tersebut tidak benar.
“Berita itu tidak benar. Sumber berita juga diduga ikut
memperlemah penyidikan kasus dugaan korupsi Alkes Jambi. Berita yang menduga
ada oknum penyidik berinisial MK yang menerima suap dari para tersangka, hal
itu tidak benar. Mohon berita itu diluruskan sehingga tidak terjadi fitnah kepada
yang dituding tersebut. Saya menjamin seluruh tim penyidik kasus Alkes tak ada
yang bermain-main. Kita serius untuk menuntaskan kasus yang sudah menjadi
perhatian secara nasional ini,” ujar
Elan Suherlan SH kepada Harian Jambi di ruang kerjanya, Kamis (11/12/2014)
didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah SH.
Menurut Elan Suherlan, salah satu anggota tim penyidik yang
dituding itu yakni MK, sekarang lagi berduka dan kini tengah diteror oleh orang
tak dikenal sejak penyidikan kasus Alkes Unja tersebut. Bahkan keluarga MK yang
tinggal di Padang, Sumatera Barat juga ikut mendapat teror.
“MK itu sekarang lagi berduka karena mertuanya meninggal di
Padang. MK itu sudah mengklarifikasi isi berita tersebut. Itu tidak ada,
kasihan saya melihatnya. MK ini memang sangat getol dalam pengusutan kasus
Alkes ini. Jadi dia kini mendapat teror dari luar. Bahkan teror itu sudah
mengancam kepada jiwa MK dan menghabisi karier MK. Kami sudah laporkan teror
yang diterima MK lewat SMS kepada Polda Jambi,” ujar Elan Suherlan.
Menurut Elan Suherlan, kalau soal pemberitaan itu, hal itu
sudah dibantah MK. “Dia sudah bercerita semuanya kepad saya selaku atasannya.
Bahkan saya menilai MK ini salah satu anggota tim penyidik yang bersih dalam
pemberantasan kasus-kasus korupsi. Saya menjamin MK ini tak berani melakukan
suap seperti yang diberitakan tersebut. Kita sudah berjuang keras untuk
menuntaskan kasus korupsi Alkes Unja ini,” katanya.
Disebutkan, Penyidik Kejati Jambi sudah berkomitmen untuk
menuntaskan kasus Alkes ini kepada seluruh yang terlibat. “Kita serius
menuntaskan kasus ini dengan teliti, sehingga nanti hukumannya maksimal kepada
para tersangka. Memang kami belum melakukan penahanan kepada tersangka, namun
hal itu untuk melengkapi satu lagi alat bukti yang kuat sehingga pelimpahan
berkas ke pengadilan sudah lengkap,” ujar Elan Suherlan, sembari meminta Harian
Jambi untuk mengkonfirmasi setiap informasi berita dari pihak masyarakat.
“Dulu memang ada penipuan terkait dengan penyidikan kasus
Alkes ini. Ada salah satu tersangka yang mengaku telah memberikan uang hingga
Rp 100 juta agar kasus ini tak diteruskan. Namun oknum tersangka itu memberikan
kepada orang yang salah dan kini telah melarikan diri. Oknum tersangka itu
menyebutkan kalau uang tersebut diberikan kepad salah satu anggota tim
penyidik. Setelah saya kumpulkan seluruh penyidik dan mempertemukan kepada
oknum tersangka pemberia uang itu, ternyata tak ada satupun anggota penyidik
yang menerimanya,” ujar Elan Suherlan.
Menurut Elan Suherlan, isu suap itu memang pernah menguap.
Namun hal itu tidak benar karena itu hanya penipuan yang memanfaatkan kasus
Alkes Unja. “Itu murni penipuan yang mengaku anggota penyidik Kejati Jambi,
namun yang menerima uang tersebut kini sudah lari,” katanya.
Disebutkan, penuntasan kasus dugaan korupsi Alkes Unja akan
segera dituntaskan. Bahkan kasus ini telah diekspose di KPK dan Kejagung RI.
“Ini kasus serius dan kami tidak akan main-main. Kita harapkan juga media turut
membantu penuntasan kasus korupsi di Provinsi Jambi. Jika ada informasi terkait
tingkah laku oknum Kejati Jambi, sebaiknya diselidiki dan diinvestigasi
sehingga tidak terkesan pemberitaan secara tendensius,” kata Elan Suherlan.
“Bulan Januari 2015 bakal banyak berita di Kejati Jambi.
Silahkan datang ke sini, karena berita cukup banyak yang mau diekspose. Selama
ini kita telah menjalin hubungan yang baik dengan media, khususnya wartawan
yang meliput di Kejati Jambi,” ujar Elan Suherlan.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah SH saat
itu mendatangi Kantor Redaksi Harian Jambi di Mayang Kota Jambi, Kamis
(11/12/2014) guna menemui wartawan yang menulis berita Edisi Rabu (10/12/2014) yang memuat ada oknum Jaksa Kejati Jambi berinisial MK
diduga menerima suap dari para tersangka terkait kasus Alkes Universityas
Jambi.
Kemudian Iskandarsyah SH mendapatkan nomor kontak wartawan
tersebut dan mengundang datang ke Kejati Jambi pukul 14.00 WIB. Saat wartawan
itu tiba di Ruang Kasi Penkum Kejati Jambi, Iskandarsyah SH menceritakan isi
soal berita tersebut.
“Saya disuruh Adpidsus Kejaksaan Tinggi untuk
mengklarifikasi dan memanggil wartawannya. Jadi saya undang ke sini karena yang
bersangkutan (MK) itu terusik akibat berita tersebut. Kalau saya berpendapat,
kalau memang berita itu tak benar, kenapa harus seperti kebakaran jenggot,”
ujar Iskandarsyah.
Kemudian Iskandarsyah mengajak wartawan Harian Jambi tersebut
menemuai Adpidsus Kejaksaan Tinggi Jambi
Elan Suherlan SH di ruangannya untuk mengklarifikasi berita Harian Jambi Edisi
Rabu (10/12/2014) Halaman 14 tersebut.
Sementara itu, sejumlah LSM diwarnai
dengan aksi pelemparan telur busuk ke gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) dan
Kejati Jambi untuk mendesak pihak kejaksaan agar transparan mengungkap kasus
korupsi di Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan dalam rangka peringatan hari
antikorupsi se-dunia, Selasa (9/12/2014) lalu.
Aksi pelemparan telur busuk itu dilakukan oleh massa yang
tergabung dalam Forum bersama sembilan LSM Jambi (Forbes) sebagai bentuk
perlawanan mereka mendesak kejaksaan untuk serius menangani kasus korupsi di
Provinsi Jambi.
Dalam aksi itu sempat terjadi keributan kecil namun bisa
diatasi aparat kepolisian yang berjaga. Kemudian perwakilan Forbes dalam
orasinya juga mendesak pihak kejaksaan untuk menahan para tersangka korupsi
yang ditanganinya.
Koordinator aksi, Revki dalam orasinya mengatakan, pihaknya
minta Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi untuk menahan beberapa tersangka korupsi
yang telah ditetapkan sebagai pelaku yang telah merugikan negara dan
menguntungkan diri sendiri atau kelompok dan golongan.
Dalam aksi itu massa mendesak agar pihak kejaksaan menahan
tersangka seperti Ernawati kasus korupsi Pemberantasan Buta Aksara Al Quran
yang merugikan negara Rp3 miliar.
Kemudian mereka juga minta agar pelaku lainnya seperti
kasus aliran dana Pramuka Jambi yang diduga melibatkan beberapa pejabat untuk
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu juga minta untuk menahan tersangka Rektor Unja
Aulia Tasman dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp20
miliar.
Kemudian lagi perwakilan Forbes juga mendesak Kejati Jambi
menetapkan Kepala Satpol PP Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan
korusi SPPD fiktif serta kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi yang
melibatkan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imron.
“Dengan momentum peringatan hari antikorupsi kali ini
diharapkan pihak Kejati Jambi dapat mengambil tindakan tegas terhadap tersangka
korupsi tersebut," kata Revki.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, menggelar
ekspose kasus dugaan korupsi Alkes Unja tahun 2013.
Dalam perkara ini penyidik Kejati Jambi sebelumnya telah
tetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Selanjutnya menyusul pihak rekanan penyedia barang, yakni
Masrial selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari, dengan dasar surat perintah
penyidikan (Sprindik) Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014.
Setelah menetapkan Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial
sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
(Alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2013, kini Penyidik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jambi kemabali memeriksa tujuh Direktur dari PT lainnya terkait kasus
ini.
Adapun ketujuh Direktur yang diperiksa tim penyidik Kejati
Jambi ini adalah H. Sukaryo, Direktur PT mega Medikal Abadi Jakarta, A Yahya
Kurniawan, General Meneger PT Abadinusa usaha Semesta Jakarta Pusat, Teresia
Wibisono Direktur PT Esco Utama Tangerang, Susandra Kuswandi, Direktur PT
Nutrilab Utama Jakarta, Suwandi Surjoraharjo, Direktur PT Elo Kasra Utama
Jakarta Selatan, Alex Pribadi, Direktur PT Abadi Berkat Perkasa Jakarta, Didik
Sudarmadi Direktur PT Biogen Scientific.
Pemangilan para Direktur PT tersebut oleh tim penyidik guna
dimintai keterangan sebagai saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jambi
menetapkan Rektor Unja, Aulia Tasman sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat
Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014.
Selanjutnya penetapan tersangka ini berlanjut, penyidik
Kejati Jambi lantas mengeluarkan lagi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
Nomor 491/n.5/fd1/08/2014, tertanggal 13 Agustus 2014, dan menetapka Masrial,
selaku Direktur PT Panca Mitra Lestari sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini dikenakan Dua pasal tipikor, yaitu
Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Kejati Jambi juga memaparkan pengadaan Alkes ada kaitannya
dengan pembangunan gedung RSP Universitas Jambi (Unja), karena bangunan tersebut
seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan.
Diantara ke 7 saksi ini, Dr Ali Imron Lubis, orang yang
mengajukan alat kesehatan Universitas Jambi, juga tidak luput dari pemeriksaan
penyidik. Selain itu, Dr Fairus Pelaksana BA dan Dr Fadli Pelaksana juga telah
dimintai keterangannya.
Sementara itu, untuk penyegelan dan penyitaan alat bukti
yang berlokasi di Kampus Unja Mandalo, hingga kini telah selesai dilakukan oleh
penyidik. (Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE