Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban (kiri) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman (tengah) dan Humas PT WKS Kurniawan (paling kanan baju biru). |
Jambipos Online, Jambi-PT WKS berencana akan menarik dana
Rp 35 Miliar yang “nangkring” di Kasda Provinsi Jambi karena pihak WKS mengakui
mereka tak melakukan kejahatan kehutanan. PT WKS menyetorkan uang Rp 35 Miliar
itu karena ada surat tagihan dari instansi terkait.
Hal itu terungkap saat Rapat Komisi II DPRD Provinsi Jambi
bersama PT WKS dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Senin (30/5/2016). Rapat
tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi Luhut Silaban. (Baca Juga: Dana Tak Bertuan Rp 35 Miliar di Kasda Pemprov Jambi, Kejati Jambi Diduga Ikut Andil? )
Rapat tersebut Senin (30/5/2016) itu sempat mundur sepekan
setelah pemanggilan pertama minggu lalu yang tidak digubris PT WKS.
Namun Senin (30/5/2016) Komisi II DPRD Provinsi Jambi kembali memanggil PT WKS
dan Dinas Kehutanan terkait dana setoran 35,59 Miliar di rekening Kasda Pemprov
Jambi. Suasana rapat berlangsung alot hingga petang.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Luhut Silaban kepada wartawan mengatakan
berdasarkan pengakuan dari pihak PT WKS, perusahaan itu menolak mengakui
kejahatan kehutanan yang dituduhkan. “Kami sudah rapat, intinya pihak WKS
merasa tidak bersalah, mereka bekerja sesuai regulasi RKU, RKH dan RKT,” katanya.
Luhut Silaban juga menjelaskan mengapa PT WKS
bersedia membayar Rp 35 M tersebut. Kata Luhut Silaban, berdasarkan keterangan PT
WKS, mereka berdalih jika ada surat tagihan maka mereka akan mematuhinya, soal
nanti ada kesalahan atau tidak, setelah ada pernyataan.
“Mereka mengakui (menyetor uang Rp 35,59 M) tapi mereka
merasa tidak bersalah karena sesuai dengan RKU. Rupanya PT WKS ini kalau ada
surat tagihan dia patuhi. Soal nanti itu salah atau tidak, nanti setelah ada
pernyataan mereka tidak bersalah mereka akan minta kembali (dana Rp 35,59 M),
dan secara otomatis akan dikembalikan oleh pemerintah,” ujar Luhut.
“Kami kalau ada tagihan kami bayar, soal nanti kami
bersalah atau tidak itu urusan nanti,'' ucapnya menirukan kalimat humas PT WKS,
Kurniawan.
Luhut menjelaskan kewenangan memvonis ada atau tidaknya
kejahatan pidana kehutanan dan pidana umum yang dilakukan PT WKS, adalah
kewenangan Kementerian LHK. Pihak kementrian LHK sendiri, pada bulan Maret 2016
lalu sudah menurunkan Inspektorat Jenderal kehutanan untuk melakukan
pemeriksaan namun sampai saat ini hasilnya belum diketahui.
''Kalau hasil pemeriksaannya nanti PT WKS terbukti
bersalah, kan kesalahannya bisa jadi melebihi Rp 35 Miliar, kalau hasilnya
harus proses hukum, ya proses hukum. Kalau tidak bersalah kata
kementrian, kembalikan ya kembalikan,” kata Luhut Silaban.
Luhut Silaban juga mengatakan PT WKS dan Dinas Kehutanan
meminta kepada Komisi II DPRD Provinsi Jambi untuk mendorong Inspektorat Jenderal
Kehutanan cepat mengeluarkan putusan tersebut.
“Pihak WKS dan dinas kehutanan mengharapkan putusan dari
Inspektorat Jenderal Kehutanan itu cepat turun. Apapun hasilnya, dan mereka
meminta kepada komisi dua kalau bisa mendorong itu cepat keluar, toh hasilnya
kan tidak bisa kita pengaruhi," katanya.
Komisi II DPRD Provinsi Jambi juga belum akan melakukan berkoordinasi
dengan kementerian kehutanan untuk mendorong hasil itu. “Kami dari Komis II
DPRD Provinsi Jambi akan mencari waktu ke kementerian. Karena kita juga tidak
bisa serta merta berangkat, ada aturan, harus ada izin pimpinan,” jelas Luhut
Silaban.
Usai rapat, Humas PT WKS, Kurniawan enggan memberikan
komentar saat ditanya wartawan. “Tanya saja langsung kepada ketua komisi,”
ucapnya sambil berjalan cepat menuju mobil. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE