Jambipos Online, Jambi-Masyarakat dan
aktivis lingkungan di Jambi menolak rencana penambangan emas yang akan
dilakukan perusahaan pertambangan, PT Aneka Tambang (Antam), di
Kabupaten Merangin dan Sarolangun, Provinsi Jambi. Penolakan tersebut
dikarenakan alasan bakal merusak kawasan hutan serta meningkatkan
kerawanan banjir dan longsor di kedua kabupaten tersebut.
"Penambangan emas ilegal di kedua kabupaten itu, sudah sering
menimbulkan banjir dan merusak hutan. Bila penambangan emas dalam skala
besar dilakukan di kedua kabupaten itu, ancaman banjir dan kerusakan
hutan semakin parah," kata Direktur Ekseutif Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Jambi, Musri Nauli menanggapi kisruh rencana pembukaan
pertambangan emas di Merangin dan Sarolangun di Jambi, Minggu (22/5/2016).
Menurut Musri Nauli, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi
Jambi sudah membahas rencana pertambangan emas PT Antam seluas 11.000
hektaer (ha) di Merangin dan Sarolangun, Rabu (11/5). Namun, hasil
pembahasan tersebut belum disampaikan ke publik.
Selain itu, Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) pertambangan
emas PT Antam di kedua kabupaten yang berada di kawasan hulu Sungai
Batanghari tersebut juga belum dipaparkan BLHD Provinsi Jambi.
Berdasarkan kajian Walhi Jambi, lanjut Musri, penambangan emas yang
akan dilakukan PT Antam di Merangin dan Sarolangun berpotensi besar
merusak hutan desa yang selama ini menjadi daerah tangkapan air.
Kemudian penambangan emas tersebut juga mengancam kerawanan banjir di 20
desa di kedua kabupaten tersebut.
"Sesuai dengan hasil kajian kami dan berdasarkan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan yang dibahas di BLHD Provinsi Jambi,
penambangan emas pada areal 11.000 ha yang akan dilakukan PT Antam di
Merangin dan Sarolangun berdampak negatif bagi masyarakat sekitar dan
lingkungan hidup," katanya. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE