Jalan Muarasabak Sekitar Lokasi HTI WKS Muarojambi Rabu 9 Maret 2016-Foto Asenk Lee S |
Jambipos Online, Jambi-Mahkamah Agung
(MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), terkait putusan
bebas terdakwa Deni Ruli Pane.
Sebelumnya, terdakwa Deni Ruli
Pane didakwa oleh JPU melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78
ayat (2) Undang-Undang Kehutanan, dimana terdakwa dinyatakan menduduki
areal kawasan hutan produksi PT Wirakarya Sakti (WKS) di Desa Sinar Wajo, Kecamatan Manahara Ulu.
Namun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Sabak, terdakwa
tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, tetapi itu bukan
merupakan pidana. Putusan tersebut dikuatkan oleh MA.
"Putusan ini kami terima hari Selasa (24/5/2016) kemarin," kata Musri Nauli, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).
Dengan putusan ini, Nauli mengucapkan rasa syukurnya kepada yang maha kuasa atas kemangan melawan salah satu perusahan besar di Jambi.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan di negeri ini. MA masih mendengarkan
suara rakyat kecil. Rakyat masih berdaulat di tanah sendiri," katanya.
Selain itu, tambah Nauli, putusan MA ini memberikan pelajaran penting
terhadap terhadap hukum di Indonesia. "Pesannya adalah bahwa Izin tidak
boleh mengalahkan hak," katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE