Anggota DPRD Provinsi Jambi Irmanto |
Irmanto Anggota DPRD Prov Jambi Fraksi Demokrat saat di eksekusi ke Rutan Sungaipenuh Jumat (13/5/2016) siang, setelah diamankan di Polsek Telanaipura, Kota Jambi pasca penangkapan oleh Jaksa Eksekutor di halaman Parkiran DPRD Prov Jambi, Kamis (12/5/2016) siang.Foto Siska Hendri |
Jambipos Online, Jambi-Anggota Dewan Provinsi Jambi,
Irmanto dari Partai Demokrat diamankan Tim Eksekutor Kejari Sungai Penuh
dibackup Anggota Polresta Jambi, Kamis (12/5/2016). Irmanto diamankan saat
dirinya menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi Kamis, (12/5/2016)
sekitar pukul 16.00 WIB. Irmanto terlibat kasus Bansos Kerinci dan sudah
divonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Irmanto tiba di Rutan Sungai Penuh, Jumat (13/5/2016) ssisng.
Proses penangkapan sempat tegang, karena saat itu tengah
berlangsung Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi. Proses Pengganti Antaw Waktu
(PAW)-Irmanto segera diproses.
Irmanto langsung dibawa ke Kejari Jambi dan selanjutnya
dibawa ke Polsek Telanaipura. Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Mali Diaan,
mengatakan, pihaknya memang mencari keberadaan Irmanto.
“Karena ini putusannya sudah ingkrah. Rutan tidak bisa
menerima titipan tahanan. Karena ini sudah sore tidak mungkin dibawa ke Kerinci.
Oleh karenanya, Irmanto dititipkan di Polsek Telanaipura. Saran dari
pimpinan dititipkan disini (Polsek Telanai,red)," kata Mali.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, proses
Pengganti Antaw Waktu (PAW)-nya segera diproses. “Kalau memang sudah
dieksekusi. Mau tidak mau harus kita proses PAW-nya,” ujar Cornelis.
Disebutkan, seharusnya Irmanto sudah lebih dulu
dinonaktifkan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bansos Kabupaten
Kerinci. “Mestinya saat ditetapkan sebagai tersangka dulu, Irmanto sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
Kata Cornelis, setelah suratnya masuk ke dewan, pihaknya
segera memprosesnya. “Kalau sudah dimasukkan ke dewan, langsung kita proses.
Biasa prosesnya paling lama satu minggu di KPU, baru diteruskan ke Kemendagri.
Paling lama di Mendagri sudah selesai SK pemberhentian tetap dan pengangkatan
penggantinya," terangnya.
Sedangkan untuk menggantikan posisi Irmanto dari Dapil
Kerinci-Sungai Penuh, Demokrat mengajukan nama Hasani Hamid yang memperoleh
suara terbanyak setelah Irmanto.
Setelah dititipkan di Mapolsekta Telanaipura, Anggota DPRD
Provinsi Jambi, Irmanto Kamis (12/5/2016) malam sekitar pukul 22.50 WIB dibawa ke Sungaipenuh.
Irmanto digiring petugas masuk ke dalam mobil Strada. Sejauh ini, mobil
tersebut tengah dalam perjalanan menuju Sungaipenuh.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, saat dikonfirmasi
di ruangannya membenarkan akan adanya penitipan salah satu anggota dewan yang
ditangkap oleh pihak Kejari Sungai Penuh.
“Iya memang ada penitipan itu, tetapi hanya dititipkan
sementara, dan nanti akan dijemput lagi oleh pihak Kejaksaan," ungkapnya.
Oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, Irmanto akhirnya mendekam
di balik jeruji besi. Ia ditangkap setelah permohonan Kasasi ditolak oleh
Mahkamah Agung (MA) pada 22 April lalu. (Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE