Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kejati Jambi Mulai Tangani Kasus Karhutla

Jambipos Online, Jambi-Penantian masyarakat Jambi mengenai penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyebabkan bencana asap tahun lalu akhirnya mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan pelimpahan kasus karhutla yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT (ATGA), dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (10/5/2016).
 
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sudah melimpahkan tahap II kasus karhutlah yang melibatkan PT ATGA Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Tersangka kasus karhutla tersebut, DS Pulungan selaku manager lapangan PT ATGA juga sudah diserahkan ke Kejati Jambi," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Humas Polda Jambi, Komisaris Polisi (Kompol) Wirmanto, kepada wartawan di Jambi, Selasa (10/5).

Menurut Wirmanto, pihak perusahaan PT ATGA yang beroperasi di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) diproses hukum karena dianggap lalai menangani kebakaran hutan dan lahan di lahan mereka tahun lalu.

Perusahaan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Terpisah, Kajati Jambi Erbindo Saragih SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dedy Susanto, mengatakan, Kejati Jambi akan segera melanjutkan proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT ATGA.

"Kasus PT ATGA ini merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan tahun lalu yang baru pertama ditangani Kejati Jambi. JPU akan segera mengajukan kasus ini ke pengadilan,” katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar