14 Pemuda yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun di Bengkulu layak dihukum mati. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. |
BERITASIMALUNGUN.COM,Jakarta-14 Pemuda yang memperkosa dan membunuh gadis 14 tahun di Bengkulu layak dihukum mati. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Pelaku bejat, layak dihukum mati," jelas Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, Senin (2/5/2016).
Menurut Edi, polisi harus mempidanakan para pelaku dengan pasal yang paling berat. "Hukuman paling berat untuk para pelaku," tegas dia lagi.
Diketahui Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban perkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda mabuk di Bengkulu. 12 Orang pelaku sudah ditahan polisi.
"Dua buron, masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Bengkulu AKBP Sudarno saat dihubungi detikcom.
Kisah pilu nan tragis itu wilayah Kecamatan PUT, Bengkulu, pada Sabtu (2/4) lalu. Saat itu, siswi SMP itu sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah.
Para pelaku berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB lalu mengumpulkan uang untuk membeli tuak. Sebanyak 14 liter tuak yang dibeli kemudian dikonsumsi.
"Pukul 12.00 WIB mereka minum tuak di kebun kemudian keluar nongkrong di pinggir jalan," ujarnya. Saat itu korban lewat dan disergap para pelaku. Korban digilir, kemudian dibunuh.
Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Maksimal
Gadis 14 tahun siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Selama hidupnya, korban dikenal anak yang pintar di sekolah dan pandai mengaji.
"Anakku sejak sekolah SD ranking terus, kadang nomor satu, kadang dua, kadang tiga. Waktu tamat SD, ranking 3," kata pria berusia 36 tahun ayah kandung korban dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/5/2016).
Menurut sang ayah, anaknya selama di SD selalu mendapat juara kelas. Itu sebabnya, sejumlah piala sebagai bukti kecerdasan bocah malang itu masij tersimpan di rumahnya.
"Banyak piala di rumah saya. Itu didapat anakku sewaktu sekolah SD," kata ayah korban yang kesehariannya hanya menyadap karet dan kadang mencari rumput.
Tak hanya pintar di sekolah. Korban juga aktif sebagai pengurus masjid di desanya. Korban jika sore hari membersihkan masjid dan mengaji.
"Ngaji juga anakku pintar. Dia pernah dapat piala karena pinter ngaji," kata sang ayah lagi. Sang ayah menyebutkan, anaknya adalah anak kembar. Saudaranya laki-laki. "Anakku anak kembar. Kembarannya kakaknya (saudara laki-laki)," kata dia.
Ayah Gadis 14 Tahun Korban Pemerkosaan Minta Keadilan: Hukum Mati Pelaku!
Foto: istimewa/ lokasi jenazah gadis 14 tahun ditemukan di perkebunan |
Sepertinya orang tua gadis 14 tahun korban perkosaan dan pembunuhan di Bengkulu sangat tabah menghadapi musibah yang menimpanya. Tapi, ada dua permintaanya kepada penegak hukum atas hukuman untuk pelaku. Kalau tidak hukuman mati, penjara seumur hidup.
"Cuma itu bae (cuma itu saja) permintaanku. Sama hakim, waktu sidang pertama, aku minta yang memperkosa dan membunuh anakku, kalau tak dihukum mati ya harus seumur hidup," kata pria berusia 36 tahun, ayah kandung gadis 14 tahun korban pemerkosaan dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (3/4/2016).
Ayah korban menyebutkan, dia bersama istrinya baru satu kali menghadiri persidangan kasus pembunuhan dan perkosaan anaknya Yuyun. Ada lima pelaku di bawah umur yang sudah disidangkan di pengadilan anak.
"Harus hukum mati, kalau tidak seumur hidup. Mereka itu sengaja akan memperkosa dan membunuh anakku. Kalau tak sengaja, mana mungkin mereka sengaja menunggu anakku pulang sekolah," kata dia dengan lantang.
Sang ayah juga selalu berdoa, agar kedua pelaku lainnya yang lagi diburu pihak kepolisian segera tertangkap.
"Aku sekarang cuma berdoa semoga dua pelaku lagi bisa segera terangkap. Mereka itu sangat biadab," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, korban diperkosa dan dibunuh pada Sabtu (2/4) lalu oleh 14 pemuda warga desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Mayat korban diketemukan dua hari setelah pembunuhan pada Senin (4/4). Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk. Korban diperkosa berulang kali oleh seluruh pelaku.
Ini Respons Menteri Yohana Soal Siswi yang Diperkosa 14 Orang di Bengkulu
Menteri Yohana Yambise/ Foto: Jabbar/detikcom |
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise berpikir untuk meninjau UU Perlindungan Anak. Wacana ini muncul setelah terjadinya kasus pemerkosaan anak 14 tahun di Bengkulu.
Sebab dalam peristiwa tersebut, didapatkan lebih dari 1 orang yang menjadi pelaku pelecehan seksual. Sementara kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
"Jadi kita sudah mulai, namun ini sekali lagi muncul karena muncul situs-situs baru di mana anak-anaknya jumlahnya sangat banyak. Angelina kan satu orang, anak di dalam kardus kan satu orang. Yang ini kan 14 anak," kata Yohana kepada wartawan di kantornya, Selasa (3/5/2016).
"Ini hal baru yang akan membuat kita melihat kembali UU Perlindungan Anak. Apakah situs atau kasus seperti ini ada dalam UU Perlindungan Anak? Ini (ada) 14 anak. Belum ada dalam UU pilah-pilah seperti itu. Maka itu kami akan melihat kembali UU Perlindungan Anak untuk direvisi kembali kemungkinan di depan. Dalam waktu dekat," tambahnya.
Saat ditanya wartawan soal berapa ancaman hukuman penjara yang akan dikenakan kepada para pelaku, Yohana menyebut UU perlindungan anak memiliki batasan umur. Kepada pelaku yang berumur di atas 18 tahun tetap akan dikenakan hukum pidana.
"Kalau tidak salah, hanya 5 orang yang dewasa. Mereka sudah berumur 23, jadi tidak masuk UU Perlindungan Anak. UU itu (batasannya) hanya umur 0 hingga 18 tahun. Jadi kita akan kaji kembali masuk ke dalam apa. Tapi mereka kena hukuman berlapis. Karena memperkosa dan anak itu meninggal," ucap Yohana.
Kasus Pencabulan Anak yang Terlapor Hingga 2016 Ada 5.769 Kasus
Kasus pencabulan anak dan kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi. Karena jumlah yang sangat banyak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyebut hal tersebut sebagai fenomena gunung es.
"Sudah banyak sekali (jumlah kasusnya). Itu fenomena gunung es kita katakan," ucap Yohana kepada wartawan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarya Pusat, Selasa (3/5/2016).
Di tahun 2016 ini, Yohana mencatat sudah ada lebih dari 5.000 kasus pencabulan anak. Data ini didapatkan dari laporan yang ada di kepolisian.
"Yang terlapor itu, kalau anak-anak sudah 5.769 untuk anak-anak sampai 2016. Itu dari kepolisian unit perempuan dan anak dan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak," paparnya.
Kementerian PP & PA berencana mengumpulkan dan merapikan kembali data yang ada tersebut. Hal ini dimaksudkan mendapatkan data yang lebih pasti. Kementeriannya juga sedang menjalankan 3 program unggulan untuk menanggulangi hal tersebut.
"Kementerian masuk dengan 3 program unggulan kita. Satu, menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita juga berusaha untuk memberantas human trafficking, perdagangan manusia yang mana korban adalah perempuan dan anak," kata Yohana.
Dijerat Pasal Berlapis
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar SMP usia 14 tahun, di Bengkulu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. Para pelaku seharusnya dijerat pasal berlapis dari pemerkosaan hingga pembunuhan.
"Tindak kejahatan mereka pantas dikenakan pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum. Karenanya kita bisa berharap kepada mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," ujar Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan persnya, Selasa (3/4/2016).
Terkait informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa menonton film porno dan sebelum melakukan kejahatan sempat ber"pesta" miras menambah kegeraman hingga dia meminta pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap.
"Kasus ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan juga memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan miras. Maka penangannya baik terkait kasus ini maupun sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan adalah dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat," terangnya.
Terkait hal tersebut Ledia meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara aktif dan kontinyu menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras.
"Upaya pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah masyarakat ini harus benar-benar dilakukan berkesinambungan, karena merupakan bibit kejahatan yang lebih besar. Jangan hanya terdorong pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini," tegasnya.
Sementara terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, Ledia mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW.
Dia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT misalnya mengamanahkan masyarakat berperan aktif melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka ini berarti setiap warga masyarakat harus mau berperan dari hal yang paling dekat, mudah dan mampu dilakukan.
"para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi," katanya.
Senator: Miras Tidak Dilarang, Pemerkosaan Anak Akan Terus Berulang
Pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa gadis 14 tahun di Provinsi Bengkulu akan terus terulang selama negara tidak tegas melarang produksi, distribusi, dan konsumsi miras. Pengaruh miras diyakini memicu ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab, di luar akal sehat.
"Kalau sudah di bawah pengaruh miras, akal sehat dan nurani hilang. Makanya jangan heran kalau ada anak tega bunuh orang tua atau orang tua tega bunuh anak, karena pengaruh miras. Bayangkan, di pemerkosaan ini, ada pelaku anak di bawah umur yang tega memerkosa berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang. Kalau tidak di bawah pengaruh miras, mereka tidak akan sebiadab itu. Saya tidak tahu, sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana," tukas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris lewat keterangan persnya, Jakarta (3/5/2016).
Menurut Fahira, secara akal sehat, anak di bawah umur tidak akan punya pikiran dan keberanian untuk membunuh, tetapi saat di bawah pengaruh alkohol naluri melakukan kejahatan muncul. Penelitan yang pernah dilakukan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam tahun 2013 terhadap 43 responden narapidana anak menemukan fakta bahwa dari 43 responden, 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.
"Untuk kasus pemerkosaan ini, jujur saya menyesal karena terlewat dan baru tahu beberapa hari lalu. Kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap perempuan tetapi juga soal begitu mudahnya miras di dapat di negeri ini. Perempuan selalu menjadi obyek kekerasan para pemabuk. Itulah salah satu sebab kenapa miras dilarang total di Papua," kata Senator Jakarta ini.
Fahira mengungkapkan, kasus perkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada korban yang dicecoki miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang nyawa akibat terlalu banyak miras yang masuk ke tubuhnya.
"Kalau kasus pemerkosaan ini tidak bisa membuka mata DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Larang Miras, kita tidak mengerti lagi harus menyadarkan dengan cara apa. Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU Larangan Miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan. Jangan sampai ada korban-korban lain," ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini.
pada kesempatan itu, Komite III DPD yang salah satu lingkup tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak akan mengawal persidangan kasus pemerkosaan gadis 14 tahun itu hingga tuntas. Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.
"Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Fahira.
Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agar kasus pemerkosaan anak tidak terjadi lagi dan peredaran miras bisa dihentikan segera.
"Pimimpin di daerah itu harus tanggungjawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya. Kenapa miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan di konsumsi anak di bawah umur?," tanya Fahira.
Menko Puan Bicara Soal Penggodokan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pemerkosaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memberi penjelasan mengenai rencana hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan dan penjahat seks. Puan menegaskan, saat ini proses pembahasan aturan masih berjalan.
"Yang pasti memang ini sudah dalam proses secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti," jelas Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Isu mengenai penerapan hukuman kebiri ini ramai kembali menyusul pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis berusia 14 tahun di Bengkulu awal April lalu.
"Hanya memang perlu ada sinkronisasi masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi sedang diproses," katanya lagi.
"Apakah bentuknya Perppu, ini yang sedang disinkronkan berkaitan dengan yang peraturan perundang-undangannya tadi," tambah Puan yang mengaku belum tahu dan belum mendapat laporan mengenai kasus gadis 14 tahun di Bengkulu.
Bisa Beri Efek Jera ke Pelaku Pemerkosaan, Sampai Mana Pembahasan Perppu Kebiri?
Pemerkosaan yang dilakukan kepada siswi 14 tahun oleh 14 orang di Bengkulu seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu hukuman kebiri. Namun, sebenarnya sudah sampai mana pembahasan Perppu yang mengatur sanksi menakutkan bagi pelaku pemerkosaan itu?
"Kalau soal itu, masih di dalam pembahasan Polhukam. Saya belum tahu perkembangan terakhir tentang perubahan UU Anak itu," kata Jubir Presiden Johan Budi di komplek Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Johan menegaskan, mengeluarkan Perppu memang menjadi kewenangan Presiden. Namun peraturan pengganti undang-undang yang mengatur hukuman kebiri itu sampai saat ini masih digodok di beberapa poinnya.
"Perppu itu yang keluarkan kan Presiden. Nah ini masih digodok bagaimana bentuknya, isi dari Perppu itu. Saya belum tahu progres terakhir seperti apa. Kalau teknis mending tanya Pak Luhut dan Pak Menkum HAM," jelas Johan.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar hukuman bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak harus diperberat. Ketua KPAI Asrorun Niam mendorong agar peraturan yang mengatur soal sanksi berat bagi pemerkosa, salah satunya soal hukuman kebiri segera disahkan.
Hal ini menyusul peristiwa pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Bengkulu. Gadis malang itu diperiksa oleh 14 orang dan kemudian dibunuh.
KPAI: Segera Percepat Perpu Kebiri!
Gadis 14 tahun diperkosa kemudian dibunuh 14 pemuda di Bengkulu. 12 Pelaku sudah ditahan dan terancam pidana seumur hidup. Namun menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hukuman harus ditambah lebih berat.
"Kasus ini juga semakin menunjukkan urgensi percepatan penerbitan Perpu Kebiri," tegas Ketua KPAI Asrorun Niam, Senin (2/5/2016).
Niam mengutuk peristiwa pemerkosaan yang terjadi awal april lalu. Saat itu korban pulang sekolah. Korban masih duduk di bangku SMP. Korban dicegat dan disergap 14 pemuda mabuk tuak. Lalu dibawa ke kebun dan diperkosa. Korban kemudian dicekik dan jasadnya dibuang.
"Untuk mengoptimalkan perlindungan anak. Perlu ada penegakan hukum yang tegas, agar ada efek jera," jelas Niam.
Niam menegaskan, selain soal RUU Perlindungan Minuman Beralkohol, Perpu Kebiri juga penting untuk perlindungan anak.
"Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak, yang mempertegas pentingnya Perpu untuk melindungi anak," tutup dia. (Dikutip dari Detik.com)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE