Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


HBA: Saya Sudah Maafkan Fadlan Maarif, Proses Hukum Sebagai Pelajaran Bagi Generasi Muda




Saat meninggalkan ruang persidangan, FM dan HBA langsung bersalaman dan berpelukan sebagai tanda saling memaafkan.IST

Jambipos Online, Jambi-Mantan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) memberi kesaksian di persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (31/5/2016) dengan terdakwa Fadlan Maarif. 

HBA dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengatakan, dirinya telah memaafkan Fadlan Maarif, tapi dalam sidang yang berlangsung HBA menegaskan bahwa hal ini dilakukan hanya untuk memberi pelajaran bagi generasi muda agar sopan dalam berkata, santun dalam bertutur dan hormat dalam berkeluarga dan berorangtua. “Saya sudah memaafkan. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi generasi muda,” ujarnya.

Sebelumnya, FM mengatakan, secara pribadi telah meminta maaf kepada HBA yang dianggapnya sebagai Paman satu keluarga. “Secara pribadi saya minta maaf karena secara langsung tidak ada niat menyinggung pak wo. Ungkapan perasaan hati saya dikarenakan kondisi nenek yang lagi sakit,” ujar FM.

Dirinya juga meminta kesediaan HBA untuk saling memaafkan. “Saya minta tolong kita saling memaafkan. Saya meminta kesediaan Pak Wo untuk memaafkan saya,” katanya.

Saat meninggalkan ruang persidangan, FM dan HBA langsung bersalaman dan berpelukan sebagai tanda saling memaafkan.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa FM melalui broadcast di BBM terhadap mantan Gubernur Jambi HBA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (31/5/2016).

Sebelumnya, Selasa (24/5/2016) Pengadilan Negeri Jambi telah menggelar sidang beragendakan pemanggilan saksi–saksi dari pihak HBA. Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tajudin meminta jaksa memanggil HBA selaku saksi korban untuk dimintai kesaksiannya. Didampingi kuasa hukumnya, HBA selaku pelapor hadir pada persidangan kali ini (Selasa 31 Mei 2016). (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar