Darmawan Kasi PKLK PT DIKMEN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. |
(Alm) Timo Dabukke (kiri) dan Istri Kristy Br Damanik dan dua anaknya. |
Jambipos Online, Jambi-Perbuatan menggelapkan uang atau harta
orang yang sudah meninggal rasanya sungguh berdosa. Bahkan jika milik mitra
bisnis atau sahabat kita yang meninggal itu kita gelapkan, alangkah berdosanya lagi
pelaku itu. Apalagi mitra kerja itu meninggalkan istri dan anak-anak yang masih
kecil yang masih membutuhkan dukungan moril.
Berikut ini ada persoalan unik soal bukti penerimaan uang
Rp 100 Juta terhadap dua orang yang bermitra. Saat salah satu dari dua orang
ini meninggal, seseorang itupun diduga mengambil kesempatan untuk menggelapkan
uang Rp 100 Juta yang pernah diberikan kepada mitra bisnis tadi.
Berita ini bermula dari pengakuan St R br Purba Silangit
dan St TI Dabukke (ibu dan kakak) Almarhum Timoteus Dabukke. Timoteus (Timo) Dabukke
meninggal karena sakit 28 Februari 2015 lalu. Saat Almarhum telah dikebumikan,
istrinya Kristi Damanik menemukan sebuah kwitansi di dompet (Alm) Timo
bertuliskan telah diberikan uang Rp 100 Juta untuk pembelian sebidang tanah di
Kenali Asam Kota Jambi. Penerima uang tersebut tertulis Darmawan, Februari 2013.
Darmawan adalah mitrabisnis dengan Alm Timo. Darmawan juga
disebut memiliki Showroom Mobil di jalan menuju Bandara Jambi. Darmawan juga
seorang PNS menjabat Kasi PKLK PT DIKMEN
di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kemudian St R br
Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan abang Almarhum St TI Dabukke menayakan
soal kwitansi yang mereka dapatkan di dompet Alm Timo Dabukke dengan
menunjukkan fotocopy kwitansi kepada Darmawan. Namun Darmawan meminta dan ingin
melihat kwitansi asli tersebut.
Sebelumnya St R br Purba juga telah meminta bantuan kepada
seorang wartawan (Purba) untuk mengurus atau menayakan soal kwitansi tersebut
kepada Darmawan. Tapi hasilnya juga tidak memuaskan.
Kemudian pada Rabu 27 Januari 2016, dengan memberanikan
diri, St R br Purba Silangit (Ibunda Timo Dabukke) dan abang Almarhum St TI
Dabukke menjumpai Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi) sebagai saudara untuk
membantu mencari solusi untuk menelusuri Rp 100 Juta seperti yang tertulis
dalam kwitansi.
Kemudian Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi) menugaskan seorang
wartawan (AS) untuk menelusuri kebenaran kwitansi dengan nilai uang Rp 100 Juta
pada kwitansi yang ditanda tangani Darmawan tersebut.
FOTO KWITANSI Rp 100 Juta dari Timo kepada Darmawan. |
Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2016, AS menemui
Darmawan di ruang kantornya di Diknas Provinsi Jambi. AS sebelumnya
memberitahukan niatnya kepada Kadis Pendidikan Provinsi Jambi Drs Rahmad Derita
Harahap.
“Pa saya ada disuruh Kajati Jambi untuk menemui Darmawan untuk
menayakan soal adanya kwitansi tertulis Rp 100 Juta yang diterima Darmawan
untuk penjualan sebidang tanah di Kenali Jambi,” sebut AS kepada Rahmad Derita.
“Urus saja dengan baik,” kata Rahmad Derita.
Selanjutnya AS menjelaskan niat dan tujuan serta
memperlihatkan foto kwitansi Rp 100 Juta serta foto St R br Purba Silangit saat
menjumpai Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi) di ruang kerjanya.
Dari pengakuan dan penjelasan Darmawan, bahwa dirinya mengakui
menerima uang Rp 100 Juta dari Timo Dabukke. Namun menurut Darmawan uang Rp 100
Juta itu merupakan uang titipan dari Ibunda Yoga Sumbayak (Dra Rosmaini Purba
Silangit).
Pengakuan Darmawan, bahkan pemberian uang Rp 100 Juta itu
diserta surat notaris dan Timo hanya sebagai saksi. Darmawan juga mengaku kalau
dia sudah kenal lama dengan Timo karena kerap bisnis jual beli mobil (showroom
mobil).
Darmawan juga menyakinkan AS, kalau uang Rp 100 Juta itu
memang dia terima dari Timo Dabukke, bukan untuk pembelian tanah untuk Timo
Dabukke.
Kemudian pada 18 Maret 2016, AS mengkonfirmasi lewat
telepon soal keterangan Darmawan tersebut kepada Dra Rosmaini Purba Silangit pembeli
tanah.
Dari keterangan Dra Rosmaini Purba Silangit, bahwa dia
tidak pernah berurusan dengan Darmawan soal pembelian tanah. Ibunda Yoga
Sumbayak berurusan soal pembelian tanah dengan Aziz Yusuf dengan Nomor E-KTP 1571020708450001
dan mendapat persetujuan dengan istri Aziz Darneliawati dengan No E-KTP
1571024301510001. Aziz Yusuf adalah mertua dari Darmawam.
Menurut Dra Rosmaini
Purba Silangit, bahwa uang muka pembelian tanah Rp 100 Juta diberikan langsung
kepada Aziz Yusuf dihadapan Notaris dan PPAT Firdaus Abu Bakar SH M Kn dengan
alamat Ujung Jalan Jembatan Makalam Jambi tertanggal Jumat 1 Maret 2013.
Menurut Dra Rosmaini Purba Silangit, bahwa dia tidak pernah
menitipkan uang Rp 100 Juta kepada Timo Dabukke untuk diberikan kepada Darmawan
sebagai uang muka pembelian tanah di Kenali Kota Jambi.
Dan Dra Rosmaini Purba Silangit juga kembali menagaskan
kalau dia tidak pernah berurusan dengan Darmawan soal pembelian tanah. Ibunda
Yoga Sumbayak memberikan uang muka Rp 100 Juta dan tambahan uang pembelian
tanah Rp 250 Juta langsung kepada Aziz dihadapan Notaris dan PPAT Firdaus Abu
Bakar SH M Kn.
Dra Rosmaini Purba Silangit, Minggu 8 Mei 2016 datang ke
Jambi untuk menjelaskan kembali sembari memberikan bukti fotocopy surat notaris
pembelian itu kepada Ibundanya (Alm) Timo dan kepada AS. Dra Rosmaini Purba
Silangit merupakan warga Kelurahan Maruya Selatan, Kota Jakarta Barat.
Pembelian tanah milik mertua Darmawan, Aziz Yusuf di Kenali
Bawah Kota Jambi dilengkapi bukti sertifikat Hak Milik Nomor 630/Kenali Asam
seluas 11.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Jambi Luar
Kota (Kecamatan Kota Baru), Kabupaten Batanghari (sekarang Kota Jambi) yang
diuraikan dalam gambar tanah yang terdaftar atas nama Muhammad Umar.
Dalam Surat Notaris itu, tidak ada tertulis nama Timoteus
Dabukke sebagai saksi atas pemberian uang Rp 100 Juta sebagai uang muka
pembelian tanah seperti yang disebutkan Darmawan sebelumnya.
Awal pembalian tanah tersebut oleh Dra Rosmaini Purba
Silangit berdasarkan pemberitahuan dari Darmawan melalui (Alm) Timo Dabukke. Kemudian
niat pembelian tanah itupun diketahui Yoga Sumbayak (anaknya Dra Rosmaini Purba
Silangit) yang tinggal di Jambi.
Awalnya Darmawan menawarkan sebidang tanah milik mertuanya
(Aziz Yusuf) di Kenali Jambi kepada Timo Dabukke. Selanjutnya Timo Dabukke
menawarkan tanah tersebut kepada Ibunda Yoga Sumbayak (Dra Rosmaini Purba
Silangit) dan membelinya dengan cara bertahap.
Dan kini tanah yang dibeli Dra Rosmaini Purba Silangit itu
ternyata bermasalah dengan Pertamina dan Perumnas. Hingga Mei 2016, sertifikat
tanah yang sudah dibayar itu belum juga keluar. Dra Rosmaini Purba Silangit juga
sudah meminta kepada Aziz Yusuf untuk mengembalikan uangnya Rp 350 Juta, karena
tanah yang dijual bermasalah.
Selanjutnya AS melaporkan kronologis penelusuran kwitansi
Rp 100 Juta itu kepada Erbindo Saragih SH MH (Kajati Jambi). Erbindo Saragih
menyarankan pihak yang dirugikan jika cukup bukti untuk melaporkan Darmawan
kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Awalnya niat dan tujuan St R br Purba Silangit (Ibunda Timo
Dabukke) dan St TI Dabukke agar Darmawan berkata jujur dan mau mengembalikan
uang Rp 100 Juta seperti yang tertulis di kwitansi tersebut. Karena Alm Timo
Dabukke meninggalkan seorang Istri dan dua anak yang membutuhkan topangan biaya
hidup.
Pada tanggal 26 April 2016 lalu, St R br Purba Silangit
(Ibunda Timo Dabukke) dan St TI Dabukke kembali menemui Darmawan di kantornya
dengan niat Darmawan mau mengembalikan uang Rp 100 Juta tersebut. Namun
Darmawan tetap keukuh bahwa uang Rp 100 Juta itu adalah uang muka pembelian
tanah milik Ibundanya Yoga Sumbayak.
Sementara itu, Leo Saragih, sahabat bisnis Darmawan juga
mengatakan, kalau kini Darmawan dalam kesulitan ekonomi. Diketahui bisnis
showroom mobilnya di Jalan Bandara Jambi kini tutup. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE