Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman (tengah) dan Humas PT WKS Kurniawan (paling kanan baju biru) dalam salah satu acara Kehutanan di Jambi.Dok Lee |
Jambipos Online, Jambi-Kisruh dana tak bertuan yang
teronggok di Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp 35 Miliar
kini mulai terungkap. Diduga kuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang saat itu
Kepala Kejati Jambi dijabat Syaifuddin Kasim ikut andil dalam angka Rp 35 M
tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, Irmansyah
kepada wartawan mengatakan, Tim Dishut Provinsi Jambi bekerja hanya semata-mata
batas permintaan Kajati Jambi Syaifuddin Kasim (saat itu) untuk menghitung
kerugian negara atas dugaan perambahan 2.000 hektar oleh PT Wira Karya Sakti –
anak perusahaan Sinarmas Grup.(Berita Terkait: PT WKS Tak Tersentuh Hukum)
Disebutkan, Tim Kejati bersama tim Dishut Provinsi Jambi sama-sama
turun ke lapangan untuk cek laporan Gemphal. Walaupun akhirnya yang
menghitungnya adalah tim Dishut Provinsi Jambi. “Kita hitung kerugian negara
dari tegakan kayu alam dan hasil panen perdana akasia maka muncullah angka Rp
35 miliar,” kata Irmansyah, seperti dilansir Terbit.co, Sabtu (29/5/2016).
Kata Irmansyah, setelah itu, urusan teknis penagihan kepada
PT WKS dilakukan oleh Kejati Jambi. “Saya tidak tahu sama sekali urusan teknis
pembayaran. Tahu-tahu telah tersetor ke kas daerah,”ujarnya. (Berita Terkait: Awal Muncul Dana Tak Bertuan Rp 35 Miliar di Kas Pemprov Jambi)
Irmansyah kala itu mengakui memang belum sempat
berkoordinasi dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH). Situasinya
berjalan begitu cepat. Apalagi ketika itu, dia belum genap setahun menjabat
sebagai Kadishut Provinsi Jambi sehingga belum berpengalaman serta belum
memahami benar salah tidaknya proses tersebut. Di samping, karena Irmansyah
berpikir positif dan percaya saja dengan Kejati Jambi.
“Belakangan saya baru tahu bahwa prosedurnya salah. Kenapa
langsung disetorkan kerugian negara Rp 35 miliar. Padahal, semestinya proses
penyidikan terhadap dugaan perambahan diselidiki dulu. Setelah proses
penyidikan itu selesai barulah meningkat ke penilaian kerugian negara,” tegas Irmansyah.
Tetapi apakah memang benar lahan 2.000 tersebut dirambah PT
WKS di luar konsesinya? “Kalau itu memang benar. Hasil penyelidikan kami di
lapangan, mereka bekerja di luar Rencana Kerja Umum (RKU), tetapi masih dalam
kawasan hutan. Ingat, RKU itu yang menerbitkan adalah Kementrian LHK, bukan
kami. Kami hanya menerbitkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengacu kepada
RKU,” ujar Irmansyah.
Namun Irmansyah mengaku kini tinggal menunggu rekomendasi
dari Kementrian LHK. Apakah rekomendasinya PT WKS dinyatakan bersalah atau PT
WKS dinyatakan tidak bersalah dan cukup menyetorkan kerugian dana. “Apapun
rekomendasi Kementrian, akan kami jalankan. Sinyalnya dana Rp 35 miliar
tersebut masih bisa diselamatkan,” kata Irmansyah. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE