Jambipos Online, Jambi-
Menanggapi berita dana 35,59 Miliar tak bertuan di rekening pemprov,
Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Hutan dan Lingkungan (Gemphal),
Yuniyanto angkat bicara dan mendatangi kantor IMCnews, sore kemarin.
Menurut Yuniyanto, berdasarkan hasil investigasinya tahun
2013, akibat perambahan lahan yang dilakukan PT WKS seluas 2.000 hektar,
negara dirugikan sebesar Rp 280 miliar.
“Saya juga bingung darimana dasar perhitungan Rp 35 miliar,
dan kenapa Kejaksaan Tinggi Jambi yang perintahkan PT WKS bayar ke kas
daerah. Itu sudah sesat hukum,” katanya.
Dia mengaku, setelah perkara perambahan lahan dianggap
selesai dengan WKS menyetorkan dana Rp 35 miliar, dirinya mendatangi
Kejaksaan Tinggi.
“Kenapa kasus ini selesai dengan membayar Rp 35 miliar.
Padahal pelanggaran hukumnya belum diproses hingga tuntas. Dan saya juga
tanya kenapa pula dana itu justru disetor ke kas daerah,” cerita
Yuniyanto.
Untuk kepentingan pendalaman informasi, keesokan harinya
Yuniyanto diminta Asintel Kejaksaan Tinggi, Wito untuk bertemu dengan
Kepala Kejaksaan Tinggi yg kala itu dijabat Syarifuddin Kasim dan Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah. Namun pertemuan itu batal
karena Irmansyah tidak hadir.
Menurut Yuniyanto, PT WKS setidaknya melakukan 4 tindak pidana sekaligus: yaitu korupsi, pencucian uang, perambahan hutan, dan perusakan lingkungan.
Setelah WKS menyetor dana Rp 35 miliar, Gubernur Jambi kala
itu, Hasan Basri Agus memanggil Yuniyanto. Hasan mengaku ketakutan
bahwa dana Rp 35 miliar tersebut tiba-tiba disetor tanpa pemberitahuan
kepada dia.
Namun lain lagi dugaan Yuniyanto, “Saya yakin itu hanya
sandiwara belaka. Saya yakin Hasan Basri Agus mau cuci tangan. Bagaimana
mungkin seorang gubernur tidak mengetahui setoran sebesar itu,”
ujarnya.
Kasus setoran 35,59 M ini sudah mengendap selama dua tahun.
Diduga ada persengkongkolan jahat yang menyebabkan dana itu menjadi
tak bertuan. Upaya membongkarnya ke publik bukan tanpa resiko.(*)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE