Ilustrasi Penangkapan Kayu Ilegal. |
Truk bermuatan kayu diduga ilegal diamankan petugas brimob polda Jambi, Jumat (13/5/2016). IST |
Jambipos Online, Jambi-Satuan Resintelmob Brimob Polda
Jambi berhasil mengamankan tiga truk bermuatan kayu ilegal di Jalan Buper Rt 03
Desa Sai Gelam, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jumat (12/5/2016)
sekitar pukul 08.30 WIB. Penangkapan dipimpin Pasi Intel Brimob Polda Jambi Ipda
Robin Singarimbun.
Kini barang bukti berupa tiga truk jenis canter berwarna
kuning bermuatan sekitar 30 kubik ( 10kubik/truk) kayu jenis punak tanpa dokumen
diamankan di Mako Brimob Polda Jambi di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi.
Kronologis penangkapan bermula saat Anggota Resintelmob
Brimob Polda Jambi Jumat (12/5/2016) melaksanakan patroli rutin sekitar pukul
08.00 WIB. Saat itu anggota Intelmob melihat mobil truck jenis canter berwarna
kuning konfoi melintas di Jalan Buper RT 03 Desa Sai Gelam, Kecamatan Sei
Gelam, Kabupaten Muarojambi menuju Kota Jambi.
Kemudian Anggota Intelmob Brimob Polda Jambi langsung
menghentikan mobil tersebut. Namun sopir dan kernet langsung melarikan diri
dengan meninggalkan truk tersebut. Kemudian anggota langsung melakukan
pengecekan, ternyata mobil itu bermuatan kayu ilegal (tanpa dokumen) dengan
jenis kayu punak.
Saat anggota menuju lokasi berpapasan dengan iring-iringan
ketiga truk bermuatan kayu dan langsung diupayakan untuk dihentikan. Namun,
saat dihentikan ketiga sopir pembawa truk melaju dan menerobos petugas yang
sedang memberhentikan.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sebelum akhirnya dua
dari truk bermuatan kayu keluar jalur. Satu truk diantaranya terbalik saat
berupaya menghindari kejaran petugas. Yang satu terbalik di pinggir jalan
satunya posisi miring hampir terbalik, satunya lagi terparkir di tepi jalan.
Jumlah kayu dalam mobil sekitar 10 kubik/mobil. Untuk
sementara barang bukti tiga truk bermuatan kayu itu diamankan di Mako Satbrimob
Polda Jambi untuk penyidikan selanjutnya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE