ILUSTRASI, PERBURUAN HARIMAU SUMATERA |
Jambipos Online, Jambi- Satuan gabungan Balai Konservasi Sumber Daya
Alam (KSDA) Provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil
membongkar jaringan perdagangan harimau Sumatera ((Panthera tigris
sumatrae), Tiga anggota jaringan perdagangan harimau Sumatera tersebut,
An (30), He (40) dan Ri (35) berhasil diamankan. Petugas menyita barang
bukti tulang-belulang dan satu kulit harimau yang telah diawetkan dari
rumah tersangka.
Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Provinsi Jambi, Syahimin, kepada
wartawan menjelaskan, penangkapan anggota
jaringan perdagangan harimau tersebut dilakukan di daerah perbatasan
Jambi-Riau, Desa Kebun Kanopi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten
Kuantan Sengingi, Provinsi Riau, Jumat (29/4). Keberadaan anggota
jaringan perdagangan harimau tersebut diketahui berdasarkan laporan
warga masyarakat setempat.
“Berdasarkan laporan warga, anggota jaringan perdagangan harimau
tersebut menampung hasil perburuan liar harimau di wilayah Jambi. Kulit
dan tulang belulang harimau tersebut dijual ke wilayah Riau. Jadi
jaringan perdagangan harimau yang tertangkap ini melakukan perburuan
liar dan perdagangan ilegal harimau antar provinsi,” katanya.
Syahimin mengatakan, selain menampung harimau hasil buruan liar di
Jambi, para tersangka juga menampung satwa langka dilindungi lain hasil
buruan liar di wilayah Jambi. Hal tersebut terbukti dari penemuan
tulang-belulang beruang, paruh burung rangkong, puluhan ular sanca
hidup, puluhan lembar kulit ular dan biawak yang telah dikeringkan di
rumah tersangka.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka He, mereka memiliki izin
perdagangan satwa liar tersebut. Namun ketiga petugas meminta tersangka
menunjukkan izin tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkannya.
Tersangka hanya menunjukkan foto kopi izin usaha, namun sudah habis masa
berlakunya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui para pelaku
perburuan liar satwa langka dilindungi di Jambi. Polda Riau juga masih
menyelidiki penadah hasil perburuan liar satwa langka di wilayah
Riau,”katanya.
Menurut Syahimin, pihaknya sudah dua kali melakukan penangkapan
terhadap pemburu liar dan pedagang satwa liar sejak Januari lalu. Tujuh
orang tersangka berhasil diamankan dan beberapa kulit harimau disita.
Proses hukum terhadap para tersangka pemburu liar dan pedagang satwa
langka tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jambi. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE