Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BKSDA Jambi Kembali Bongkar Jaringan Perdagangan Harimau

ILUSTRASI, PERBURUAN HARIMAU SUMATERA
Jambipos Online, Jambi- Satuan gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Jambi dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar jaringan perdagangan harimau Sumatera ((Panthera tigris sumatrae), Tiga anggota jaringan perdagangan harimau Sumatera tersebut, An (30), He (40) dan Ri (35) berhasil diamankan. Petugas menyita barang bukti tulang-belulang dan satu kulit harimau yang telah diawetkan dari rumah tersangka.

Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Provinsi Jambi, Syahimin, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan anggota jaringan perdagangan harimau tersebut dilakukan di daerah perbatasan Jambi-Riau, Desa Kebun Kanopi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Sengingi, Provinsi Riau, Jumat (29/4). Keberadaan anggota jaringan perdagangan harimau tersebut diketahui berdasarkan laporan warga masyarakat setempat.

“Berdasarkan laporan warga, anggota jaringan perdagangan harimau tersebut menampung hasil perburuan liar harimau di wilayah Jambi. Kulit dan tulang belulang harimau tersebut dijual ke wilayah Riau. Jadi jaringan perdagangan harimau yang tertangkap ini melakukan perburuan liar dan perdagangan ilegal harimau antar provinsi,” katanya.

Syahimin mengatakan, selain menampung harimau hasil buruan liar di Jambi, para tersangka juga menampung satwa langka dilindungi lain hasil buruan liar di wilayah Jambi. Hal tersebut terbukti dari penemuan tulang-belulang beruang, paruh burung rangkong, puluhan ular sanca hidup, puluhan lembar kulit ular dan biawak yang telah dikeringkan di rumah tersangka.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan tersangka He, mereka memiliki izin perdagangan satwa liar tersebut. Namun ketiga petugas meminta tersangka menunjukkan izin tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkannya. Tersangka hanya menunjukkan foto kopi izin usaha, namun sudah habis masa berlakunya.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui para pelaku perburuan liar satwa langka dilindungi di Jambi. Polda Riau juga masih menyelidiki penadah hasil perburuan liar satwa langka di wilayah Riau,”katanya.

Menurut Syahimin, pihaknya sudah dua kali melakukan penangkapan terhadap pemburu liar dan pedagang satwa liar sejak Januari lalu. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan dan beberapa kulit harimau disita. Proses hukum terhadap para tersangka pemburu liar dan pedagang satwa langka tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jambi. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar