![]() |
Rekonstruksi Pemerkosaan dan Pembunuhan |
Jambipos Online, Bengkulu-Tujuh pelaku tindak kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap Yuyun
(14) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang
Lebong, Bengkulu, Rabu (4/5/2016), dengan agenda mendengarkan pleidoi.
Kuasa hukum para pelaku meminta keringanan hukuman, dengan alasan para pelaku masih di bawah umur dan belum pernah terlibat tindak kejahatan.
M Gunawan, kuasa hukum tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan- ringannya kepada para pelaku.
Kuasa hukum beralasan, pelaku masih di bawah umur dan lima diantaranya masih bersekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
Kuasa hukum para pelaku meminta keringanan hukuman, dengan alasan para pelaku masih di bawah umur dan belum pernah terlibat tindak kejahatan.
M Gunawan, kuasa hukum tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan- ringannya kepada para pelaku.
Kuasa hukum beralasan, pelaku masih di bawah umur dan lima diantaranya masih bersekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
"Selain itu, para
pelaku juga tidak pernah terlibat tindak kejahatan," kata M Gunawan.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Aan Tomo menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi ketujuh pelaku. Jaksa tetap akan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan sebelumnya, yakni sepuluh tahun penjara.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan para pelaku meresahkan masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan menyebabkan kematian korban.
Sidang akan dilanjutkan Selasa mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara, kelima tersangka lainnya yang berusia di atas 17 tahun saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan segera di P-21-kan.
Sebelumnya, 12 dari 14 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong.
Mereka yang telah ditangkap adalah Fe (18); Sp (16); De (19); To (19); Da (17); Su (19); Bo (20); Fa (19); Za (23); Al (17); Suu (18) dan Er (16). (Net)
Sementara, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Aan Tomo menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi ketujuh pelaku. Jaksa tetap akan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan sebelumnya, yakni sepuluh tahun penjara.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan para pelaku meresahkan masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan menyebabkan kematian korban.
Sidang akan dilanjutkan Selasa mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara, kelima tersangka lainnya yang berusia di atas 17 tahun saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan segera di P-21-kan.
Sebelumnya, 12 dari 14 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun ditangkap jajaran Polres Rejang Lebong.
Mereka yang telah ditangkap adalah Fe (18); Sp (16); De (19); To (19); Da (17); Su (19); Bo (20); Fa (19); Za (23); Al (17); Suu (18) dan Er (16). (Net)
BERITA LAINNYA
- Olah TKP Tewasnya Riska Apriyani, Korban Kesetrum Aliran Listrik di Handil Jaya Kota Jambi
- Komisi III DPR RI Kunjungan Kerja Ke Polda Jambi, Serap Aspirasi Penegak Hukum di Jambi
- Kejari Jambi Terima Tahap Dua Tersangka Beserta Barang Bukti Kasus Narkoba
- Menggugat Ketua APJII Jambi Terpilih " Ilegal" Haryono di Persidangan
- Kajati Jambi Tangkap DPO Terpidana Kasus Kekerasan Terhadap Anak
- Melalui Mekanisme RJ, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika di Muarojambi
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE