Jambipos Online, Jambi-Bank Indonesia kembali menetapkan besaran tambahan modal bank berupa
Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0% (nol persen). Besaran CCB
tersebut masih sama dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban
Pembentukan
Countercyclical Buffer tanggal 23 Desember 2015.
Tujuan dari instrumen CCB untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit berlebihan (excessive credit growth),
sekaligus menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).
Berdasarkan PBI tersebut, Bank Indonesia melakukan evaluasi besaran dan
waktu pemberlakuan CCB paling kurang 1 (satu) kali dalam enam
bulan. Evaluasi besaran CCB dilakukan dengan menggunakan indikator
utama dan indikator pelengkap,
serta professional judgement berdasarkan data triwulan I 2016.
Kesenjangan antara kredit terhadap Produk Domestik Bruto/PDB (Credit to GDP gap), sebagai indikator utama penentuan besaran CCB, tidak menunjukkan adanya indikasi pertumbuhan
kredit yang berlebihan, yang dapat menyebabkan terjadinya risiko sistemik.
Hal ini sejalan dengan pertumbuhan kredit yang belum optimal,
yakni
sebesar 8,7% (yoy) per Maret 2016, serta pertumbuhan ekonomi triwulan I
2016 sebesar 4,92% (yoy) yang lebih rendah dari perkiraan. Sementara
itu, informasi dari indikator pelengkap antara lain Siklus Keuangan
Indonesia masih berada pada fase kontraksi dan
indikator kinerja perbankan juga mengkonfirmasi indikator utama
tersebut.
Dengan
besaran CCB sebesar 0%, diharapkan perbankan tetap dapat meningkatkan
fungsi intermediasinya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi,
mengingat tidak ada kewajiban bagi bank untuk membentuk tambahan modal (buffer).(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE