Zola Meninjau Kebun dan Kolam SMK PP Pemayung, Kabupaten Batanghari baru-baru ini. |
Jambipos Online, Jambi-Perseroan
Terbatas Asuransi Jasa Indonesia Persero Area Provinsi Jambi mengatakan
seluas 970 hektare sawah di daerah itu diasuransikan sehingga jika
terjadi risiko gagal panen akan mendapat jaminan dari perusahaan
asuransi ini.
Kepala Jasindo Area Jambi Herman Prasojo di Jambi, Rabu pekan lalu mengatakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan produk asuransi
pertanian PT Jasindo itu hingga Mei 2016 telah terealisasi 970,75
hektare sawah.
"Lahan sawah yang sudah diasuransikan melalui Jasindo Jambi itu
berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tahun 2016 kami diberi target
mengasuransikan lahan sawah seluas 6.800 hektare," kata Herman.
Sawah yang telah diasuransikan akan mendapat jaminan ganti rugi jika
gagal panen yang diakibatkan dari risiko bencana alam seperti banjir dan
kekeringan serta gagal panen dari organisme penganggu tumbuhan (OPT).
Dia mengatakan, 970,75 hektare sawah yang telah diasuransikan itu
merupakan milik 19 kelompok tani dengan total anggotanya sebanyak 613
orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung
Timur.
"Realisasi tersebut masih jauh dari target, karena produk asuransi
pertanian ini baru diluncurkan pada awal 2016. Sehingga masih banyak
petani yang belum mengetahuinya," katanya.
Karena realisasi yang masih rendah tersebut, pihak PT Jasindo akan
terus menyosialisasikan produk asuransi pertanian dengan memberikan
pemahaman kepada para petani dengan menggandeng Pemda setempat dan
penyuluh pertanian di lapangan.
"Di Provinsi Jambi, kita fokus pada kabupaten yang terdapat sentra
atau lumbung pertanian padi. Seperti Tanjung Jabung Timur, Tanjung
Jabung Barat, Kerinci, Sungaipenuh, Bungo, Tebo, Sarolangun dan
Merangin," katanya.
Herman menjelaskan, program asuransi pertanian tersebut juga sebagai
upaya mewujudkan program pemerintah dalam menuju kedaulatan pangan.
Untuk memudahkan para petani menjadi peserta asuransi pertanian
tersebut, pihak pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen untuk
pembayaran premi dari total Rp180.000 per hektare. Artinya setiap musim
tanam telah disubsidi dan petani hanya membayar sisanya sebesar 20
persen dari premi.
"Dari premi yang dibayarkan tersebut, klaim atau ganti rugi yang akan
dibayarkan sebesar Rp6 juta per hektare bagi petani gagal panen, ganti
rugi tersebut kita berikan supaya menjadi modal petani untuk bisa
menanam kembali," kata Herman menambahkan. (BSC)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE